Selasa, 13 Mei 2025

Terkini Nasional

Daftar Dosa 4 Anak Buah Teddy Minahasa di Kasus Peredaran Narkoba, Tuntutan Terbesar 20 Tahun

Selasa, 28 Maret 2023 12:31 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tuntutan jaksa empat terdakwa anak buah Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, sudah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif mendapatkan tuntutan berbeda-beda.

Jaksa mendakwa keempatnya bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

AKBP Dody eks Kapolres Bukittinggi terdakwa pertama yang dituntut jaksa, mendapatkan hukuman 20 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa.

Tuntutan untuk Dody berat, di antaranya karena menukar dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Sementara status Dody sebagai anggota Polri dan menjabat Kapolres Bukittinggi.

Baca: Bareskrim Polri Siap Diaudit Terkait Teddy Minahasa Sebut Polisi Sisihkan BB Narkoba untuk Dijual

Tindakannya tidak mencerminkan sebagai aparat penegak hukum yang baik di masyarakat.

Perbuatannya merusak kepercayaan publik terhadap Polri dan tidak mendukung pemerintah memberantas peredaran narkotika.

Satu hal yang meringankan Dody di kasus ini, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita yang tidak lain kaki tangan Teddy Minahasa, dituntut oleh jaksa pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Apabila benda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.

Linda berkomplot dengan terdakwa lain, yakni Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, AKBP Dody, dan Kompol Kasranto yang terbukti dalam peredaran narkoba itu.

Unsur yang memberatkan Linda karena terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika jenis sabu.

Dari itu semua, Linda menikmati keuntungan dan tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

Ia diringankan karena mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca: Teddy Minahasa Sebut Ada Polisi yang Sisihkan Sabu untuk Dijual, Bareskrim Tegaskan Transparansi

Terdakwa Kompol Kasranto eks Kapolsek Kalibaru dituntut penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Hukumannya berat di antaranya karena menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Kasranto yang notabene anggota Polri dan saat itu menjabat Kapolsek Kalibaru, malah ikut menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli sabu tersebut.

Seharusnya memberantas.

Ia tidak mencerminkan penegak hukum yang baik di masyarakat dan telah merusak kepercayaan publik terhadap Polri yang jumlahnya sekitar 400.000 personel.

Tapi, Kasranto mengakui dan menyesali perbuatannya.

Terakhir, terdakwa Syamsul Ma'arif dituntut penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

Asisten AKBP Dody ini terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.

Syamsul terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Hal yang memberatkan Syamsul, karena telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas.

Syamsul juga perantara jual beli sabu dan menikmati keuntungan dari sini dan tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkotika.

Sedangkan ia diringankan karena mengakui perbuatannya.

Dalam dakwaan jaksa, Teddy Minahasa berkomplot dengan AKBP Dody, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Barang sitaan itu kemudian berpindah tangan untuk dijual melibatkan AKBP Dody Cs.

Total ada 11 orang diduga terlibat peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet "Dosa" yang Beratkan Tuntutan Anak Buah Teddy Minahasa dalam Kasus Peredaran Narkoba "

# Tuntutan # Anak Buah # Teddy Minahasa # Peredaran Narkoba

Editor: winda rahmawati
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved