Benny K Harman Sentil Mahfud MD saat Rapat soal Transaksi Rp 349 T: Cari Panggung Pilpres 2024?

Editor: Damara Abella Sakti

Video Production: Muhammad Taufiqurrohman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Benny K. Harman menyentil Menkopolhukam Mahfud MD sedang mencari panggung untuk Pilpres 2024 di balik membongkar Transaksi Keuangan Mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Benny, publik justru bertanya motif Mahfud mengungkapkan transaksi mencurigakan tersebut.

"Sampai ada yang mengatakan jangan-jangan Pak BKH dan Pak Mahfud mau jadikan ini panggung untuk wakil calon presiden dan calon atau calon presiden," kata Benny saat menggelar rapat membahas transaksi Rp 349 triliun dengan Mahfud di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Baca: Misi Usut Rp 349 Triliun, DPR akan Gelar Rapat Dengar Pendapat Lagi Bareng Mahfud MD dan Sri Mulyani

Namun, dia menuturkan dirinya enggan menyoalkan entah Mahfud mau maju di Pilpres 2924.

"Bagi saya itu biasa, kalau toh itu saya bilang itu hak beliau dan beliau pantas untuk itu. Tapi itu dulu, saya ngomong yang dulu. Iya kan Pak?" ungkap Benny.

Benny meminta Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) itu tak bertindak seperti pengamat politik.

"Bapak kan bukan pengamat politik. Saya bertanya, Pak Mahfud ini pengamat politik seperti belum menjadi Menkopolhukam dulu atau apa?" tegas Benny.

Benny menyebut jika dirinya sempat berprasangka macam-macam terhadap Mahfud akibat mengumbar transaksi Rp 349 triliun itu.

"Macam-macam pikiran saya Pak Mahfud, pikiran saya jadi muncul pikiran saya macam-macam ini membuat saya punya penilaian terhadap Pak Mahfud, interpretasi apa yang beliau lakukan, macam-macam sudah, jangan-jangan, jangan-jangan," ujarnya.

Baca: Saat Mahfud MD Bicara Selalu Dikeroyok Anggota Komisi III DPR: Belum Ngomong Sudah Diinterupsi

Dia menjelaskan bahwa pejabat publik dalam menyampaikan informasi harus sesuai dengan undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Pejabat publik tidak boleh menyampaikan kepada publik isu yang tidak jelas asal-usulnya atau masalah yang belum ada pembahasan, belum ada pembicaraan, belum ada penyelesaian," ungkap Benny.

Lebih lanjut, Benny menambahkan pejabat publik hanya bisa menyampaikan informasi yang sudah matang ke publik sesuai UU KIP.

"Jadi yang disampaikan kepada publik itu adalah informasi publik yang sudah digodok dan sudah matang itu UU KIP," imbuhnya.

(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bongkar Transaksi Rp 349 T, Benny K. Harman Sentil Mahfud MD: Jangan-jangan Cari Panggung Pilpres

(*)

 

# Benny K Harman # Mahfud MD # Panggung # Pilpres 2024

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda