2 Penjual Bubuk Petasan di Jepara Ditangkap Polisi, Jual Lewat Facebook Karena Masalah Ekonomi

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: sara dita

Cameraman: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua penjual serbuk atau bahan petasan ditangkap Polres Jepara pada Senin (27/3/2023).

Tersangka AA (22) dan MKS menjual bahan petasan melalui media sosial Facebook.

Alasan mereka menjual benda berbahaya ini karena dilatarbelakangi ekonomi.

Baca: Masih Ada yang Hilang, Polisi Ungkap Kondisi Jasad Korban Ledakan Petasan di Kaliangkrik Magelang

Baca: Tak Jadi Untung, Pria Ini Kepergok Polisi saat Bawa Paket Petasan Ilegal Siap Edar di Solo Baru

Dua tersangka itu ingin mencari untung dari berjualan bahan petasan.

Atas tindak pidana ini, dua pemuda asal Kalinyamatan itu terancam hukuman berat, yakni ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukiman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.(*)

# Polres Jepara # petasan # Kalinyamatan

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda