TRIBUN-VIDEO.COM - Dua penjual serbuk atau bahan petasan ditangkap Polres Jepara pada Senin (27/3/2023).
Tersangka AA (22) dan MKS menjual bahan petasan melalui media sosial Facebook.
Alasan mereka menjual benda berbahaya ini karena dilatarbelakangi ekonomi.
Baca: Masih Ada yang Hilang, Polisi Ungkap Kondisi Jasad Korban Ledakan Petasan di Kaliangkrik Magelang
Baca: Tak Jadi Untung, Pria Ini Kepergok Polisi saat Bawa Paket Petasan Ilegal Siap Edar di Solo Baru
Dua tersangka itu ingin mencari untung dari berjualan bahan petasan.
Atas tindak pidana ini, dua pemuda asal Kalinyamatan itu terancam hukuman berat, yakni ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukiman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.(*)
# Polres Jepara # petasan # Kalinyamatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.