TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan kebijakan terkait Tunjangan Hari Raya atau THR 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE Menaker tersebut dijelaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker Ida Fauziyah, Selasa (28/3/2023), dikutip dari laman Kemnaker.
Selain itu, Ida juga menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan kepada pekerja atau buruh.
THR keagamaan tersebut wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR, yakni mereka yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun skema pemberian THR bagi pekerja atau buruh yakni sebagai berikut:
Baca: Puluhan Tenaga Kesehatan di Mamasa Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Gaji Tak Dibayarkan
Skema Pemberian THR
Menaker telah mengatur skema pemberian THR dari perusahaan kepada pekerja atau buruh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penerima THR Keagamaan
THR Keagaaman dapat diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR Keagamaan
- Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
Masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah
3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
6. Bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor S Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.
7. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca: DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh akan Ajukan Judicial Review ke MK
Konsultasi dan Pengaduan THR
Kemnaker bersama dengan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2023.
Layanan konsultasi dan pengaduan THR tersebut disediakan melalui aplikasi SIAP KERJA.
Tujuan adanya layanan konsultasi dan pengaduan THR yakni untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaraan THR Keagamaan.
Adapun cara untuk melakukan konsultasi dan pengaduan THR tersebut yakni sebagai berikut:
1. Buka aplikasi Siap Kerja atau kunjungi laman siapkerja.kemnaker.go.id;
2. Pilih Menu Masuk;
2. Login SIAP KERJA;
3. Konsultasi THR:
- Tekan Menu Konsultasi THR
- Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
- Konsultasikan masalah THR Anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke point 4
4. Pengaduan THR:
- Tekan Menu Pengaduan THR
- Isikan formulir
- Laporkan
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker: THR Cair Paling Lambat H-7 Lebaran dan Wajib Dibayarkan Penuh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.