DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh akan Ajukan Judicial Review ke MK
Rabu, 22 Maret 2023 22:13 WIB
Tribunnews.com
TRIBUN-VIDEO.COM - Partai Buruh merespons DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja (Ciptaker).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait disahkannya Perppu Ciptaker menjadi Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja.(*)
Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.