TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa waktu lalu Syekh Puji dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan dan pernikahan di bawah umur.
Syekh Puji sendiri kemudian membantahnya dan mengatakan ada oknum yang berusaha memerasnya
Syekh Puji mendatangi kantor Polda Jateng, Selasa (28/3/2023) didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Ia dilaporkan karena telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun, yang berinisial D.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua LSM Lembaga Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait.
Baca: Syekh Puji Diperiksa di Polda Jateng Terkait Kasus Dugaan Pencabulan dan Pernikahan Anak Bawah Umur
Menurut Arist, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu.
Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah pada 2020 lalu.
Baca: Sama-sama Berubah setelah 11 Tahun Menikah, Syekh Puji Kini Beruban, Ulfa Semakin Modis
VP: Afifah Maelani
# Syekh Puji # Diperiksa # menikah # bocah # Arist Merdeka Sirait # Polda Jawa Tengah # pencabulan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.