Resmi Dapat Insentif Rp 7 Juta, Ternyata Belum Ada Motor Listrik Hasil Konversi yang Dapat Subsidi

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Feba Fadhiliana

Video Production: Ananda Bayu Sidarta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah resmi memberikan insentif atau subsidi sebesar Rp 7 juta untuk kendaraan roda dua berbahan bakar fosil yang dikonversi menjadi listrik.

Dikutip dari Kompas.com, subsidi motor konversi ini sudah berlaku 20 Maret 2023.

Namun, ternyata belum ada satu pun bengkel konversi motor listrik yang mendapatkan subsidi tersebut.

Baca: Pilihan Makin Banyak, Ini 13 Model Motor Listrik yang Dapat Insentif Rp 7 Juta dari Pemerintah

Hal tersebut diungkapkan oleh Heret Frasthio, pemilik bengkel konversi Elders Garage.

“Karena belum ada aturan yang jelas, sampai sekarang juga belum ada yang menerima subsidi, ujar Heret Frasthio, pemilik bengkel konversi Elders Garage, kepada Kompas.com (27/3/2023).

Pihaknya kini masih menunggu kejelasan aturan dan sedang digodok bersama dengan pemerintah.

Diketahui, pemerintah telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 1,75 triliun dengan kuota 50 ribu unit untuk subsidi konversi motor listrik ini.

Baca: Insentif Rp 7 Juta Resmi Cair, Beli Motor Listrik Bisa DP 0 Persen, Ajukan Kredit di Bank Himbara

Adapun, untuk syarat sepeda motor BBM yang ingin dikonversi ke listrik tidak boleh yang sudah mati.

Selain itu, sepeda motor tersebut harus yang masih layak jalan dan memiliki rentang CC dari 110 hingga 150.

Kemudian, sepeda motor pengguna harus yang memiliki BPKB dan STNK.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Ada Motor Listrik Hasil Konversi yang Dapat Subsidi"

# Subsidi # Insentif # Motor Listrik

 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda