AKBP Dody Prawiranegara Dituntut Jaksa 20 Tahun Penjara dan Dijerat Denda Sebesar Rp 20 Miliar

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Anggraini Puspasari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan," ujar JPU membacakan tuntutan Dody.

Tuntutan tersebut dijatuhkan Jaksa kepada Dody atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.

Baca: Jaksa Tuntut AKBP Dody Prawiranegara 20 Tahun & Mami Linda 18 Tahun Bui Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Selain itu, kata Jaksa, terdakwa merupakan anggota kepolisian yang memangku jabatan sebagai Kapolres Buktitinggi.

"Seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum bisa memberantas narkotika, namun terdakwa justru melibatkan diri dalam peredaran narkotika. Sehingga tidak mencerminkan aparat pengegak hukum yang baik di masyarakat," tutur Jaksa.

Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa Dody telah merusak kepercayaan masyarakat kepada aparat penegegak hukum, khususnya Polri.

"Terdakwa tidak mendukung program pemeritnah dalam pemberantasan perdaran narkotika," kata Jaksa.

Baca: Berbeda dengan Teddy yang hanya Menyesal, AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda Kompak Akui Salah

Selain hal memberatkan, Jaksa juga menyebut bahwa hal yang meringankan Dody dalam kasus ini adalah ia mengakui dan menyesali perbuatannya.

Untuk diketahui, dalam kasus peredaran narkoba ini, Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari lima gram.

Selain Dody, terseret dalam kasus tersebut, sang mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa serta kaki tangannya, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir. (m40)


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bukan Hanya Dituntut 20 Tahun Penjara, AKBP Dody Prawiranegara juga Dijerat Denda Rp 2 miliar

# AKBP Dody Prawiranegara # Denda # Hukuman Penjara # Kasus Narkoba

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda