TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri Bangka Barat resmi menahan empat tersangka kasus korupsi sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (24/3/2023) malam.
Keempat tersangka yang ditahan kali ini berinisial ST, Kepala Bidang Transmigran, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) Kabupaten Bangka Barat.
EP Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran, DPM Nakertrans Bangka Barat, HN mantan Kepala Desa Jebus dan AN mantan Honorer BPN Bangka Barat.
Kemudian, untuk dua orang tersangka lainnya yang sudah ditetapkan berinisial AP alias BB pegawai honorer (DPM Nakertrans) mangkir atau tidak memenuhi panggilan kejaksaan. (*)
Host: Yustina Kartika
VP: Yohanes Anton
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.