TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Andrew P. Keya mengatakan, bahwa pada pembahasan pembuka yang dilakukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa tentang Dominus Litis ternyata disalahartikan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa, karena Asas Dominus Litis menegaskan bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain Penuntut Umum yang bersifat absolut dan monopoli.
Penuntut Umum menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki dan memonopoli penuntutan dan penyelesaian perkara pidana.
Hal ini sebagai bentuk tanggapan terhadap Eksepsi PH Alfred Baun yang menyebut bahwa, surat dakwaan terhadap terdakwa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.(*)
# Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara # Dominus Litis # Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.