TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara tersangka penganiayaan David, yakni mArio Dandy dan Shane Lukas sudah memasuki tahap satu.
Yakni, berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Dilansir dari TribunBekasi.com, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kini berkas perkara masih dalam proses penelitian Jaksa Penuntut Umum.
"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap satu di Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo.
Baca: Penyidik akan Periksa Amanda Alias APA terkait Laporan ke Mario Dandy Atas Tudingan Pembisik
"Masih dalam proses penelitian oleh JPU," jelas Trunoyudo.
Lanjut, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas bakal digelar secara umum.
Hal tersebut dikarenakan usia Mario dan Shane sudah dewasa.
Adapun hal tersebut juga mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca: Pengacara David Membuat Utas Detik-detik Mario Aniaya Korban, Sebut Tak Terima AG Dicap Polos & Lugu
"Proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy dan perekam video aksi penganiayaan, Shane Lukas sebagai tersangka.
Sementara, pacar Mario, yakni AG ditetapkan sebagai pelaku lantaran masih berstatus anak di bawah umur.
Lantas, tersangka Mario dan Shane Lukas dan pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Yakni, mereka mendapat hukuman penjara selama 12 tahun.
(Tribun-Video.com/TribunBekasi.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Usia Sudah Dewasa, Penganiaya David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas, akan Jalani Persidangan Umum
# Mario Dandy Satrio # Anak Pejabat Pajak # penganiayaan # David Ozora # Shane Lukas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.