TRIBUN-VIDEO.COM - Mario Dandy Satriyo disebut-sebut sengaja menyebarkan video penganiayaan David Ozora untuk membanggakan diri sendiri.
Anak mantan Pejabat Pajak itu diduga menyebarkan video penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora ke teman-teman sekolah korban.
Hal itu disampaikan kuasa hukum David dari LBH Ansor, Mellisa Anggraeni pada Kamis (23/3/2023).
Mellisa menuturkan, tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan Mario Dandy Cs.
Sebab, sudah sebulan David masih terbaring di ruang ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.
Perwakilan keluarga David, Alto Luger menilai, Mario juga menuliskan narasi yang seolah menantang saat menyebarkan video tersebut.
Tujuannya agar para teman-teman David takut pada dirinya.
Baca: Penyidik Polda Metro Jaya Masih Melengkapi Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas
Atas penyebaran video itu, Alto sudah berdiskusi dengan keluarga dan tim kuasa hukum.
Ia pun berencana membuat laporan baru ke polisi.
Sidang kasus Mario Dandy ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Termasuk untuk tersangka Shane Lukas dan pelaku yang juga kekasih Mario, AG (15).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/3/2023) menuturkan tak ada persiapan khusus dilakukan PN Jaksel dalam proses menyidangkan para tersangka.
Akan tetapi, karena perkara ini menjadi sorotan atau perhatian publik, maka kata dia, akan dilakukan penanganan berbeda dengan perkara lain.
Baca: Ayah David Tarik Pemberiaan Maaf Buat Mario Dandy Cs: Mintalah ke Tuhan Kalian Pengampunan Itu!
Hal itu kata Djuyamto, sesuai dengan pedoman Mahkamah Agung (MA) terkait penanganan kasus yang menarik perhatian publik luas.
Sementara untuk tersangka anak AG, nantinya kata Djuyamto, akan diterapkan hukum acara yang berlaku dalam persidangan anak.
Salah satunya yakni dengan menggelar proses persidangan secara tertutup.
Kekinian, berkas perkara penganiaya David dengan tersangka Mario Dandy Satrio itu masih berada di tim penyidik Polda Metro Jaya dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tak hanya Mario, Kejaksaan juga belum menerima berkas perkara tersangka lainnya, yaitu Shane Lukas (19).
Akan tetapi dipastikan Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.
Berbeda dengan Mario yang perkaranya masih pada tim penyidik, perkara AG (15) telah berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).
Pelimpahan berkas perkara kekasih Mario itu telah dilakukan pada Selasa (21/3/2023).(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mario Dandy Disebut Sebar Video Penganiayaan David Demi Banggakan Diri: Jadi Narasi Menantang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.