TRIBUN-VIDEO.COM- Jampidsus Kejaksaan Agung, yakni Febrie Diansyah memastikan sebelum lebaran status hukum Menkominfo, Johnny G Plate sudah jelas.
Kemudian, pihaknya tengah maraton untuk menyelesaikan pemberkasan para tersangka kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) pada Bakti Kominfo.
Kejagung mengebut pemberkasan, mengingat masa penahanan para tersangka dibatasi.
Baca: PROFIL Johnny G Plate yang Mangkir Pemeriksaan Pertama Atas Kasus Dugaan Korupsi Tower BTS
Yakni, hanya selama 20 hari dan masa perpanjangan 40 hari berdasarkan KUHP.
Diketahui, dalam kasus korupsi menara BTS sekira lima tersangka menjadi tahanan Kejagung.
Di antaranya, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia 2020, Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Baca: 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tower BTS BAKTI Kominfo, Anang Achmad Juga Terlibat
Terakhir, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
(Tribun-Video.com/TribunJakarta.com).
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kejaksaan Agung Kebut Pemberkasan, sebelum Lebaran Status Hukum Johnny G Plate Sudah Jelas
# hukum # Johnny G Plate # Kejagung # korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.