TRIBUN-VIDEO.COM - Partai Buruh merespons DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja (Ciptaker).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait disahkannya Perppu Ciptaker menjadi Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja.(*)