David Ada Potensi Menderita Luka Permanen akibat Mario Dandy, Ayah Korban: Ada Trauma Sangat Dalam

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Video Production: Anggraini Puspasari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - D selaku korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo belum dapat kembali ke kondisi normal seperti sedia kala seusai dianiaya secara sadis oleh Mario Dandy Satriyo.

Kendati demikian dalam video terbarunya, D sudah bisa melakukan gerakan-gerakan sederhana dari tempat tidurnya.

Dikutip TribunWow dari Twitter @seeksixsuck, Selasa (21/3/2023), tampak D dengan ekspresi datar melakukan gerakan sederhana mengubah posisi tidurnya saat dikunjungi oleh istri Menteri Agama RI, Eny Yaqut.

Dalam kolom captionnya, sang ayah yakni Jonathan Latumahina menjelaskan bahwa ada kemungkinan anaknya akan menderita luka permanen.

Luka permanen ini dapat terjadi karena adanya trauma mendalam di bagian sistem syaraf D.

Berikut caption lengkap yang ditulis oleh Jonathan:

"David sedang berjuang mengembalikan semua yang dia pernah punya melalui pendengarannya yang semakin progres, walau matanya belum baik responnya, saat ini perjuangan dia adalah untuk kesadaran kognitif. Mencoba mendengar dan memahami perintah sederhana.

Baca: Curhat Sang Ayah Pasrah David Hilang Ingatan seusai Dianiaya Mario Dandy

Ada trauma yang sangat dalam pada sistem syarafnya, yang potensinya bisa permanen kerusakannya.

Namun melihat perkembangan dan kemajuannya sampai saat ini, semua potensi dan gejala sisa ini menumbuhkan optimisme kesembuhan.

Sebelumnya, keluarga korban tegas menolak berdamai dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan AGH (15).

Dilansir TribunWow.com, Kuasa Hukum keluarga D, Melissa Anggraeni menyayangkan adanya wacana restorative justice yang sempat diangkat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani.

Pihak keluarga juga menilai penawaran penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi tersebut adalah hal yang tak masuk akal.

"Kenapa kita bilang ini sangat tidak masuk akal, karena restorative justice ini hanyalah untuk tindak pidana ringan yang nilai kerugiannya hanya Rp 2,5 juta," terang Mellisa dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (17/3/2023).

"Jadi tidak masuk akal kalau penganiayaan berat yang dialami D ini dengan ancaman sampai 12 tahun penjara ada wacana terkait restorative justice."

Menurut Melissa, restorative justice mungkin saja dilakukan jika ada pelaku anak yang dikenai ancaman pidana di bawah 7 tahun.

Sementara, AGH yang merupakan kekasih Mario Dandy, juga dikenai ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

"Ini kan tidak semua pelaku anak, kalau pun salah satunya ada pelaku anak, itu disebut dengan diversi. Itu pun terkait dengan ancaman pidana yang dibawah 7 tahun," terang Mellisa.

Baca: Segera Disidang dan Terancam Dijerat UU ITE, Berikut Babak Baru Penganiayaan David oleh Mario Dandy

Mengingat fakta-fakta tersebut, ia pun menegaskan bahwa kemungkinan berdamai dengan pihak AGH maupun Mario Dandy dan Shane Lukas sudah tertutup rapat.

Terutama setelah melihat kondisi D yang sudah hampir sebulan masih belum sadarkan diri.

"Sehingga kalau terkait dengan ancaman 12 tahun ini dengan penganiayaan berat, kami rasa itu (restorative justice -red) sudah tertutup, apalagi mengingat sudah 25 hari ini D di ruang ICU dalam perawatan intensif dan belum memiliki kesadaran secara kualitatif," lanjutnya.

Karenanya, pihak keluarga D menganggap wacana untuk melakukan restorative justice tersebut justru menyinggung pihaknya dan tidak menunjukkan empati.

"Sehingga tidak elok juga rasanya, tidak sangat berempati kepada pihak keluarga mewacanakan restorative justice, apalagi dua pelaku lainnya ini dewasa," tandasnya.

Adapun akan adanya penawaran restorative justice tersebut disampaikan Kajati DKI Jakarta seusai menjenguk D di RS Mayapada,Kamis (16/3/2023).

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," ujar Reda dikutip Kompas.com.

Ia juga menekankan bahwa keputusan untuk melaksanakan restorative justice sepenuhnya ada di tangan pihak korban.

"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," tandasnya.

(TribunWow.com)

 

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul D Berpotensi Derita Luka Permanen akibat Mario Dandy, Ayah Korban: Ada Trauma Sangat Dalam

# Mario Dandy # David Ozora # Trauma # Luka Permanen # Penganiayaan

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda