TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sepakat menyelesaikan laporan dugaan transaksi janggal.
Dalam hal ini transaksi yang nilainya mencapai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu diungkapkan Mahfud dan Sri Mulyani usai rapat di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Rapat itu juga dihadiri Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Apabila, dari laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang itu ditemukan bukti tindak pidana, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA).
Mahfud menyebutkan bahwa transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu nilainya mencapai Rp 349 triliun.
Baca: Sri Mulyani Beberkan Isi Surat LHA dari PPATK soal Transaksi Mencurigakan Kemenkeu Senilai Rp 349 T
Namun, Mahfud menegaskan bahwa itu bukan dugaan korupsi.
Melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pegawai di luar Kemenkeu atau perusahaan lain.
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani mengatakan bahwa Kemenkeu akan menindaklanjuti laporan dugaan TPPU itu, termasuk jika terdapat bukti baru.
Sebelumnya, Mahfud yang juga Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU itu mengatakan, masalah ini tidak boleh berhenti begitu saja dan harus dijelaskan kepada publik.
Baca: PPATK Jelaskan Transaksi Diduga Dilakukan Pegawai Pajak Rp 300 Triliun, Datangi Kantor Sri Mulyani
Sementara itu, PPATK mengatakan, nilai temuan yang mencapai Rp 300 triliun itu bukan berarti nilai dari hasil tindak penyimpangan.
Seperti korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kemenkeu bertindak sebagai penyidik tindak pidana asal dari tindak pencucian uang dalam lingkungan kepabeanan dan cukai serta perpajakan.
Oleh karena itu, setiap temuan dugaan penyimpangan transaksi keuangan dalam kepabeanan dan cukai serta perpajakan yang ditemukan oleh PPATK akan dikirimkan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti.
Ivan mengakui, terdapat laporan langsung dari Kemenkeu terkait adanya penyelewengan yang dilakukan oleh pegawai kementerian, tetapi nilainya diklaim tidak besar.
(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud dan Sri Mulyani Sepakat Selesaikan Laporan Dugaan Pencucian Uang di Lingkungan Kemenkeu"
# Sri Mulyani # Ivan Yustiavandana # PPATK # Ivan Yustiavandana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.