Tanah Seluas 8 Are Milik Warga Lombok Timur Raib Imbas Tambang Pasir Besi PT AMG di Pringgabaya

Editor: Aditya Wisnu Wardana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Aktivitas penambangan pasir besi PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) di Dusun Dadelpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur membawa masalah bagi warga setempat.

PT AMG menambang pasir besi di 3 titik dengan menyisakan lubang galian yang disinyalir mencaplok area tanah milik warga.

Seorang petani Saneb mengaku kondisi tanahnya berubah sejak PT AMG melakukan penambangan.

"kita punya tanah di bekas galian pasir sebelah timur itu 8 are lebih Pak, dan itu semua sekarang hilang imbas pengerukan pasir itu," ucapnya kepada TribunLombok.com, Senin (20/3/2023).

Warga lainnya, Inaq Masni yang mengalami hal serupa merasa tidak adil sebab keluhannya tak kunjung direspons.

Baca: Dendam gegara Diberi Minum Air Bekas Mandikan Mayat 6 Tahun Silam, Pria di Lombok Habisi Teman

Luas tanah 8 are sangat berarti bagi dia yang menggantungkan hidup dari bertani.

Masyarakat lain di sekitar juga merasakan hal yang sama.

"Berapa kali kami mengeluh ke Pak Kades perihal ini, yang kami minta kembalikan lahan kami seperti semula," tegasnya.

Selain lahan, saluran irigasi untuk mengairi persawahan bahkan kini sudah menyatu dengan air laut.

Masni mengatakan kerusakan itu terjadi setelah ada aktivitas penambangan pasir besi dimaksud.

"Kali yang Bapak lihat pas masuk ke sini itu bukan kali. Itu parit dulu tempat kita mengairi sawah, tapi sekarang bercampur dengan air tambang bahkan masuk hingga merusak tanaman kami," kata dia.

Kepala Desa Pohgading Mukti menjelaskan kegiatan perusahaan tambang galian C membawa dampak negatif bagi warganya.

Baca: Pria di Lingsar Lombok Barat Nekat Curi Motor untuk Berjudi dan Membayar Utang

"Memang benar, selama PT AMG ini ada di desa kami dia tidak pernah sekalipun menguntungkan kami, malah banyak masyarakat kita yang dirugikan," ucapnya.

Mukti mengungkap, sejumlah lahan milik warga yang tergerus itu imbas dari pengangkutan pasir yang tak sesuai perjanjian awal.

"PT AMG ini kan perjanjiannya hanya mengangkut pasir besi saja, tapi limbah yang seharusnya digunakan untuk menimbun kembali hasil galian juga diangkut," jelasnya.

Menurutnya hal itu menjadi masalah sebab tak adanya penimbunan setelah pengerukan dampaknya menyisakan lubang besar hingga kedalaman 110 meter.

Sisa lubang galian itu kemudian terisi air laut.

"Tahun demi tahun dari air laut yang ada di bekas galian itu mulai melebar hingga kemudian memakan sejumlah lahan milik warga, bukan hanya lahan, parit tempat masyarakat mengaliri air juga ikut tercemar," tutupnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul 8 Are Tanah Warga Raib Imbas Tambang Pasir Besi PT AMG di Pringgabaya


# Tambang Pasir # sengketa tanah # Lombok Timur # tambang ilegal

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda