Selasa, 13 Mei 2025

Terkini Daerah

Pria di Lingsar Lombok Barat Nekat Curi Motor untuk Berjudi dan Membayar Utang

Jumat, 17 Maret 2023 17:32 WIB
Tribun Lombok

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria inisial F alias Tuan (33) asal Kecamatan Lingsar, Lombok Barat nekat mencuri sebuah motor karena terlilit utang dan hobi judi.

Dia melakukan pencurian pada 13 Februari 2023, sekitar pukul 18.30 Wita.

Saat berhasil mencuri motor milik korbannya, Tuan bertemu dengan sang korban di depan gang rumah korban, di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolsek Lingsar Iptu Riski Meirika mengatakan, saat korban dan Tuan berpapasan di dalam gang, korban menyadari bahwa motor yang dibawa Tuan adalah motor miliknya.

Baca: 39 Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Bogor, Lancarkan Aksinya Pakai Kunci T hingga Senjata Api

Sontak Tuan menancapkan gas kendaraan motor milik korban yang sebelumnya ia curi, dan berhasil kabur.

Setelah berhasil kabur, lantas Tuan menggadaikan motor milik korban seharga Rp2,5 juta di suatu pegadaian di Kota Mataram.

Hasil dari gadai motor milik korban, Tuan mengaku menggunakan sejumlah Rp1 juta untuk judi bola dil, dan membayarkan utangnya sebesar Rp1,5 juta.

Atas dasar ini, korban melapor ke Polsek Lingsar dan Polsek Lingsar melakukan penyelidikan.

Tuan diketahui berada di sebuah kos di Bali, usai mencuri dan menggadaikan motor milik korbannya.

Baca: Bogor Hari Ini: Polres Bogor Ungkap 44 Kasus Curanmor & Tangkap 39 Pelaku: Terancam 4 Tahun Penjara

Ia pun ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Opsnal Polsek Lingsar, setelah kabur ke Bali pada 3 Maret 2023 lalu.

Saat diinterogasi, diketahui Tuan masuk ke dalam rumah korban dan mendapati kunci gudang milik korban.

Di dalam gudang tersebut, korban memarkir motor miliknya tanpa kunci.

Tetapi, Tuan menemukan kunci motor milik korban setelah melakukan pencarian di sekitar gudang.

Kunci motor tersebut digantung di jendela gudang milik korban.

Atas dasar pencurian tersebut, kini Tuan mendekam di sel tahanan Polsek Lingsar.

Tuan akan dijerat Pasal 362, tentang pencurian biasa, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)

# pencurian # motor # curanmor # Lombok Barat

Baca berita lainnya terkait pencurian

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pria di Lingsar Curi Motor untuk Judi dan Bayar Utang

Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribun Lombok

Tags
   #pencurian   #motor   #curanmor   #Lombok Barat

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved