TRIBUN-VIDEO.COM - Pemuda berinisial KH (19) ditangkap setelah diduga melakukan penganiayaan kepada kekasihnya sendiri, APD (19).
Pelaku melakukan kekerasan dengan setrika panas saat berada di rumah korban kawasan Jalan Suka Mulia, Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).
Baca: Kesal Pesan WA Tak Dibalas, Pria di Kemayoran Setrika Tubuh Pacar, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Menurut kepolisian, pelaku melukai korban lantaran marah akibat pesannya sengaja tak dibalas sang pacar atau yang awam disebut sebagai ghosting.
Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit lantaran mengalami luka bakar di kedua tangan, betis, dan punggung.
Baca: Keji, Gara-gara Tak Balas Pesan WA, Gadis di Kemayoran Dianiaya Pacar dengan Setrika
Setelah mendapat pertolongan medis dan menjalani visum, korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Kemayoran.
Pelaku lantas dibekuk di rumahnya beserta alat bukti berupa setrika yang disimpan di dalam kamar.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Viral Ghosting Berakhir Petaka, Pemuda 19 Tahun Tega Setrika Pacar Buntut Chat WA Tak Dibalas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.