Terkini Metropolitan
Keji, Gara-gara Tak Balas Pesan WA, Gadis di Kemayoran Dianiaya Pacar dengan Setrika
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Seorang wanita berinisial APD (19) dianaya pacarnya dengan menggunakan setrika panas di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).
Peristiwa penganiayaan dengan menggunakan setrika panas tersebut terjadi di rumah pelaku berinisial KH yang berada di kawasan Jalan Suka Mulia, Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kejadian dipicu karena korban APD tidak membalas pesan whatsapp dari pelaku.
Hal itu, membuat pelaku kesal dan emosi.
"Dalam keterangan pelaku, korban tidak membalas pesan yang dikirimkan pelaku ke korban," kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, Minggu (19/3/2023).
Saat korban berkunjung ke rumah pelaku, seketika sang pacar menempelkan setrika panas ke sejumlah tubuh korban.
Akibatnnya kedua tangan, betis, dan punggung korban mengalami luka bakar.
Usai korban mengalami penganiayaan dari sang pacar, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis dan menjalani visum.
Baca: Sebar Video Penganiayaan Sadis Ketiga Orang, Polisi Sebut Mario Terancam Pidana Melanggar UU ITE
Baca: Tak Beri Ampun, Kejagung Akui Penganiayaan Mario Dandy Keji & Tak Pantas Pakai Restorative Justice
Setelah itu, korban pun melaporkan perbuatan pacarnya ke Polsek Kemayoran.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, hasil pemeriksaan saksi dan bukti petunjuk pelaku merupakan pacarnya sendiri yang bernama Khilal Hamdika," tegasnya.
Mendapat bukti-bukti itu, tim Buser Polsek Kemayoran langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
Usai tertangkap, polisi juga menemukan barang bukti berupa setrika yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
"Di dalam kamar pelaku ditemukan setrikaan yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya terhadap korban," ucapnya.
"Selanjutnya pelaku Khilal Hamdika berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kemayoran guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Tak Balas Pesan WA, Gadis di Kemayoran Dianiaya Pacar Pakai Setrika Panas
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribunnews.com
Viral
Viral Jemaah Salat Id di Surabaya Terlibat Baku Hantam saat Khatib sedang Khotbah
Senin, 23 Maret 2026
Nasional
BABAK BARU Kasus Tewasnya Nizam di Sukabumi, KPAI: Dugaan Filisida Dianiaya Ayah selama 4 Tahun
Senin, 9 Maret 2026
Nasional
GEBRAK MEJA! Dedi Mulyadi Marah Tahu Cucun Diam Saja saat Kakaknya Dianiaya usai Curi Labu Siam
Sabtu, 7 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Kondisi Mahasiswa Undip sesuai Dianiaya Puluhan Rekan Satu Jurusan Patah Hidung hingga Gegar Otak
Jumat, 6 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Kronologi Mahasiswa Undip Disiksa 30 Rekan hingga Gegar Otak usai Dituding Lakukan Pelecehan Seksual
Jumat, 6 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.