Rabu, 22 April 2026

Terkini Metropolitan

Keji, Gara-gara Tak Balas Pesan WA, Gadis di Kemayoran Dianiaya Pacar dengan Setrika

Senin, 20 Maret 2023 10:54 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Seorang wanita berinisial APD (19) dianaya pacarnya dengan menggunakan setrika panas di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).

Peristiwa penganiayaan dengan menggunakan setrika panas tersebut terjadi di rumah pelaku berinisial KH yang berada di kawasan Jalan Suka Mulia, Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kejadian dipicu karena korban APD tidak membalas pesan whatsapp dari pelaku.

Hal itu, membuat pelaku kesal dan emosi.

"Dalam keterangan pelaku, korban tidak membalas pesan yang dikirimkan pelaku ke korban," kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Fauzan, Minggu (19/3/2023).

Saat korban berkunjung ke rumah pelaku, seketika sang pacar menempelkan setrika panas ke sejumlah tubuh korban.

Akibatnnya kedua tangan, betis, dan punggung korban mengalami luka bakar.

Usai korban mengalami penganiayaan dari sang pacar, korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis dan menjalani visum.

Baca: Sebar Video Penganiayaan Sadis Ketiga Orang, Polisi Sebut Mario Terancam Pidana Melanggar UU ITE

Baca: Tak Beri Ampun, Kejagung Akui Penganiayaan Mario Dandy Keji & Tak Pantas Pakai Restorative Justice

Setelah itu, korban pun melaporkan perbuatan pacarnya ke Polsek Kemayoran.

"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, hasil pemeriksaan saksi dan bukti petunjuk pelaku merupakan pacarnya sendiri yang bernama Khilal Hamdika," tegasnya.

Mendapat bukti-bukti itu, tim Buser Polsek Kemayoran langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.

Usai tertangkap, polisi juga menemukan barang bukti berupa setrika yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

"Di dalam kamar pelaku ditemukan setrikaan yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya terhadap korban," ucapnya.

"Selanjutnya pelaku Khilal Hamdika berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kemayoran guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gara-gara Tak Balas Pesan WA, Gadis di Kemayoran Dianiaya Pacar Pakai Setrika Panas

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Kemayoran   #setrika   #dianiaya

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved