TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku pembunuhan mutilasi sadis di Bogor kini terancam hukuman seumur hidup atau mati.
Pelaku berinisial DA membunuh korban berinisial R dan memutilasinya kemudian memasukkan potongan tubuh ke dalam koper merah.
Setelahnya, koper berisi potongan tubuh itu dibuang ke pinggir jalan di Tenjo, Kabupaten Bogor.
Baca: Pelaku Mutilasi & Korban Diduga Pasangan LGBT, Empat Bulan Tinggal Bersama di Apartemen Bogor
Baca: Pengakuan Pelaku Tega Bunuh dan Mutilasi Korban lalu Dibuang Dalam Koper Merah di Bogor
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pelaku yang merupakan seorang pria berinisial DA berhasil diamankan di wilayah Yogyakarta pada Jumat (17/3/2033).
Atas dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana sebagai mana diatur dalam pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati
(Tribun-Video.com/TribunnewsBogor.com)
# mutilasi # pelaku # pembunuhan # hukuman mati # Bogor # koper
Baca berita lainnya terkait mutilasi
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper di Tenjo Bogor Terancam Pidana Mati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.