Kubu Mario Dandy Tanggapi Santai terkait Laporan Amanda ke Polisi: Biasa Saja, Nggak Apa-apa

Video Production: Febi Frandika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUN-VIDEO.COM - Kubu Mario Dandy Satriyo (20) merespons laporan yang dilayangkan Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA.

Amanda sebelumnya melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas, tak ambil pusing soal laporan tersebut.

"Biasa saja nggak apa-apa lah mereka melaporkan," kata Dolfie saat dihubungi wartawan, Jumat (17/3/2023).

Namun, Dolfie menyebut apa yang disampaikan ke publik merupakan pernyataan Mario yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca: Polisi Ungkap Fakta Baru, Mario Dandy Kirim Video Penganiayaan David ke Tiga Orang Sebelum Ditangkap

Baca juga: Pelik Asmara Mario Dandy: Aniaya Cowo Lain Demi Pacar, Kini Dilaporkan Mantan dan Jomblo di Tahanan

Atas dasar itu, Dolfie mengklaim pihaknya tidak melakukan pencemaran nama baik terhadap Amanda.

"Cuma harus diingat bahwa keterangan yang saya sampaikan adalah keterangan klien kami yang dituangkan dalam BAP. Jadi tidak kami lakukan pencemaran di situ, yang kami sampaikan adalah fakta yang ada," ujar dia.

Selain itu, Dolfie menyebut pihaknya tidak pernah menyebutkan nama lengkap Amanda, melainkan hanya inisial APA.

"Kami tidak pernah menyebut nama secara lengkap. Ingat itu sampaikan ke mereka kami tidak tahu nama lengkapnya APA. Kami hanya mengatakan inisial APA," ucap Dolfie.

Amanda sebelumnya mengaku tertekan setelah terseret kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Sosok Amanda dituduh sebagai pembisik Mario Dandy saat menceritakan perlakuan tidak baik yang dilakukan David kepada pacar Mario Dandy Satriyo berinisial AG (15).

"Tertekan," kata Amanda saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).

Amanda enggan berbicara lebih banyak dan menyerahkan proses hukum kepada tim pengacaranya.

"Sudah diserahkan sama kuasa hukum. jadi tolong diikuti saja sesuai kata kuasa hukum," ujar dia.

Amanda telah resmi melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.

Laporan Amanda teregistrasi dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 14 Maret 2023.

"Kehadiran kami di sini untuk menindaklanjuti laporan kami di Polda Metro Jaya. Jadi kami habis menanyakan, ternyata laporan kami sudah sampai di Jatanras," kata pengacara Amanda, Enita Edyalaksmita.

Enita menuturkan, Mario melalui kuasa hukumnya telah menggiring opini publik dengan menuduh kliennya mengadu soal dugaan pelecehan terhadap AG.

"Penggiringan opini publik oleh MDS melalui pengacara nya itu tidak benar, bohong belaka. Penggiringan opini dengan mengkambing hitamkan saudari Amanda mungkin untuk kepentingan mereka, kita tidak tahu," ujar dia.

Oleh karena itu, pihak Amanda pun melaporkan Mario Dandy atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.

"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik, Pasal 310, 311," jelas Enita.

"Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga Undang-Undang ITE. Itu kami serahkan ke Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan dari kami," tambahnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima laporan Amanda.

"Tentu dalam hal ini Polda metro Jaya telah menerima laporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (16/3/2023).

Trunoyudo menjelaskan, laporan Amanda terhadap Mario Dandy kini ditangani Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Ke depan, penyidik Jatanras akan memeriksa saksi-saksi untuk menindaklanjuti laporan Amanda.

"Langkah berikutnya adalah dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan tentu akan diambil secara teknis berupa evidence adalah keterangan. Keterangan ini berarti dengan proses verbal ya di dalam bentuk berita acara pemeriksaan," terang Trunoyudo.

Baca: Reaksi Santai Pengacara Mario Dandy seusai Kliennya Dipolisikan Eks Pacar: Biasa Aja, Nggak Apa-apa

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

# Mario Dandy Satriyo # Anastasia Pretya Amanda # laporan # pencemaran nama baik

Baca berita lainnya terkait Mario Dandy Satriyo

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Reaksi Mario Dandy Dipolisikan Mantan Pacar Amanda: ''Biasa Saja, Nggak Apa-apa'

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda