APA Akan Diperiksa, Masa Penahanan Mario Dandy Cs Penganiaya David pun Diperpanjang

Editor: Tri Hantoro

Video Production: Tia Kristiena

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Masa penahanan tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), serta pelaku AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) akan diperpanjang oleh Polda Metro Jaya.

Masa penahanan diperpanjang karena proses penyidikan kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan oleh ketiga orang tersebut belum selesai.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).

Trunoyudo mengungkapkan, pihaknya akan memanggil empat saksi dalam kasus penganiayaan tersebut.

Satu di antara saksinya merupakan perempuan berinisial APA yang merupakan mantan kekasih Mario.

Kendati demikian, Trunoyudo belum menjelaskan secara rinci kapan pemeriksaan APA yang disebut-sebut sebagai "pembisik" Mario bakal dilaksanakan.

Dia hanya menegaskan bahwa pemeriksaan keempat saksi dilakukan untuk memperkuat rencana penganiayaan oleh Mario dan kawan-kawan.

Baca: Mario Dandy Disebut Jebak Sosok Inisial APA! Amanda Bantah Jadi Wanita Pembisik & Akui Tak Kenal AGH

Baca: Siapa Sebenarnya Sosok APA Wanita Pembisik Mario Dandy yang Membuat Publik Penasaran?

Untuk diketahui, Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada Senin (20/2/2023) di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur, ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Terhadap Pelaku AG Terkait Kasus Penganiayaan David

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda