TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Ajudan Pribadi atau Akbar Pera Baharudin langsung ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi saat menggelar jumpa pers.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan ditahan," kata Kombes Syahduddi, Rabu (15/3/2023).
Penahanan tersebut dilakukan untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti selama proses pemeriksaan.
"Dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit proses penyelidikan apakah itu melarikan diri menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya lagi," ujar Syahduddi.
Tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat juga telah mengamankan barang bukti berupa percakapan melalui telepon genggam dan bukti transaksi dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ajudan Pribadi.
"Barang bukti yang kita amankan pertama ada tangkapan layar percakapan di handphone, mutasi rekening, kemudian bukti transfer dan foto kendaraan," ungkap Syahduddi.
Atas perbuatannya Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 dan Pasal 372 tentang dugaan Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ajudan Pribadi Langsung Ditahan Usai Jadi Tersangka, Polisi Khawatir Sang Selebgram Melarikan Diri
Baca: Selebgram Ajudan Pribadi Jual 2 Mobil Mewah Fiktif di Bawah Harga Pasaran Agar Korban Mudah Tertipu
Baca: Siasat Ajudan Pribadi Perdayai Teman hingga Rp 1,3 Miliar, Iming-iming Jual Mobil Mewah secara Murah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.