Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Selebgram Ajudan Pribadi Jual 2 Mobil Mewah Fiktif di Bawah Harga Pasaran Agar Korban Mudah Tertipu

Rabu, 15 Maret 2023 16:08 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat sudah menetapkan selebgram Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan dan menahannya.

Selebgram pemilik nama lengkap Akbar Pera Baharudin itu menipu dengan modus menjual dua mobil mewah Mercy dan Land Cruiser senilai Rp 1,3 miliar ke kawan lamanya inisial AL.

Ajudan Pribadi menjanjikan dua mobil mewah dengan menunjukkan foto-fotonya kepada AL pada November tahun 2021 silam.

Mobil Land Cruiser tahun 2019 ditawarkan Ajudan Pribadi dengan harga Rp 400 juta, sementara Mercedes Benz AMG G 63 tahun 2021 dibanderol Rp 950 juta.

Setelah tergiur karena kedua mobil tersebut di bawah harga pasaran, AL tiga kali mentansfer uang sehingga totalnya Rp 1,3 miliar.

Lama ditunggu mobil tak kunjung datang, AL mensomasi Ajudan Pribadi sampai dua kali tapi tak ada tanggapan. Kesal, AL melaporkan Ajudan Pribadi ke Polres Metro Jakarta Barat pada November 2022.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, penyelidik mencoba memanggil Ajudan Pribadi untuk dimintai keterangan tapi tak hadir.

Baca: Terkuak Karakter Ajudan Pribadi, Rela Ampuni Janda Anak Dua yang Maling Hpnya

Baca: Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap atas Penipuan Rp 1,3 Miliar, Korban Masih Teman Dekat Pelaku

Hasil gelar perkara, penyelidik menaikkan kasus ini ke penyidikan. Dua kali penyidik memanggil Ajudan Pribadi tapi tak juga hadir.

Akhirnya, penyidik menjemput Ajudan Pribadi yang saat itu sedang mengendarai mobil di jalanan Kota Makassar. Setelah itu Ajudan Pribadi diboyong ke Jakarta.

Kepada penyidik, Ajudan Pribadi mengakui telah menipu kawan lamanya. Saat itu juga penyidik menetapkan Ajudan Prinadi sebagai tersangka lalu ditahan karena khawatir bakal kabur.

Kapolres Metro Jakarta Barat memastikan, Ajudan Pribadi menipu korban hingga mau mentransfer uang dengan modus menawarkan dua mobil mewah di bawah harga pasaran.

Usut punya usut, dua mobil mewah yang ditawarkan Ajudan Pribadi itu ternyata fiktif alias tidak pernah ada barangnya. Tapi saat itu Ajudan Pribadi memastikan dokumen surat-suratnya lengkap.

Ajudan Pribadi menggunakan sebagian uang hasil transferan AL untuk kebutuhan sehari-hari. Sisanya dijadikan penyidik sebagai barang bukti.

Penyidik menetapkan Ajudan Pribadi Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Ajudan Pribadi   #mobil mewah   #Mercy   #Land Cruiser

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved