Terkini Nasional
Selebgram Ajudan Pribadi Jual 2 Mobil Mewah Fiktif di Bawah Harga Pasaran Agar Korban Mudah Tertipu
TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat sudah menetapkan selebgram Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan dan menahannya.
Selebgram pemilik nama lengkap Akbar Pera Baharudin itu menipu dengan modus menjual dua mobil mewah Mercy dan Land Cruiser senilai Rp 1,3 miliar ke kawan lamanya inisial AL.
Ajudan Pribadi menjanjikan dua mobil mewah dengan menunjukkan foto-fotonya kepada AL pada November tahun 2021 silam.
Mobil Land Cruiser tahun 2019 ditawarkan Ajudan Pribadi dengan harga Rp 400 juta, sementara Mercedes Benz AMG G 63 tahun 2021 dibanderol Rp 950 juta.
Setelah tergiur karena kedua mobil tersebut di bawah harga pasaran, AL tiga kali mentansfer uang sehingga totalnya Rp 1,3 miliar.
Lama ditunggu mobil tak kunjung datang, AL mensomasi Ajudan Pribadi sampai dua kali tapi tak ada tanggapan. Kesal, AL melaporkan Ajudan Pribadi ke Polres Metro Jakarta Barat pada November 2022.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, penyelidik mencoba memanggil Ajudan Pribadi untuk dimintai keterangan tapi tak hadir.
Baca: Terkuak Karakter Ajudan Pribadi, Rela Ampuni Janda Anak Dua yang Maling Hpnya
Baca: Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap atas Penipuan Rp 1,3 Miliar, Korban Masih Teman Dekat Pelaku
Hasil gelar perkara, penyelidik menaikkan kasus ini ke penyidikan. Dua kali penyidik memanggil Ajudan Pribadi tapi tak juga hadir.
Akhirnya, penyidik menjemput Ajudan Pribadi yang saat itu sedang mengendarai mobil di jalanan Kota Makassar. Setelah itu Ajudan Pribadi diboyong ke Jakarta.
Kepada penyidik, Ajudan Pribadi mengakui telah menipu kawan lamanya. Saat itu juga penyidik menetapkan Ajudan Prinadi sebagai tersangka lalu ditahan karena khawatir bakal kabur.
Kapolres Metro Jakarta Barat memastikan, Ajudan Pribadi menipu korban hingga mau mentransfer uang dengan modus menawarkan dua mobil mewah di bawah harga pasaran.
Usut punya usut, dua mobil mewah yang ditawarkan Ajudan Pribadi itu ternyata fiktif alias tidak pernah ada barangnya. Tapi saat itu Ajudan Pribadi memastikan dokumen surat-suratnya lengkap.
Ajudan Pribadi menggunakan sebagian uang hasil transferan AL untuk kebutuhan sehari-hari. Sisanya dijadikan penyidik sebagai barang bukti.
Penyidik menetapkan Ajudan Pribadi Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Gabriel Rey Crazy Rich Surabaya Ganti Mobil Korban Kecelakaan Lamborghini dengan yang Lebih Mewah
6 hari lalu
Viral News
Dedi Mulyadi Buka Suara soal Mobil Mewahnya Nunggak Pajak: Masih Kredit, Dibayar Jika Mutasi Selesai
Rabu, 23 April 2025
Viral News
Viral Mobil Lexus LX600 Milik Gubernur Jawbar Dedi Mulyadi Ketahuan Belum Bayar Pajak Rp 42 Juta
Rabu, 23 April 2025
Viral News
Dedi Mulyadi Akui Punya Mobil Mewah Lexus Nunggak Pajak: Masih Kredit, Dibayar Jika Mutasi Selesai
Rabu, 23 April 2025
Live Tribunnews Update
LIVE: Klarifikasi Gubernur Dedi Mulyadi soal Viral Mobil Mewah Lexus LX600 Nunggak Pajak Rp 42 Juta
Rabu, 23 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.