Laporan wartawan TribunLombok.com, Setyowati Indah Sugianto
TRIBUN-VIDEOCOM, MATARAM - Kemenkumham NTB baru-baru ini menggelar Rapat Kerja Teknis Permasyarakatan di Hotel Lombok Astoria, Selasa (14/3/2023).
Dalam rapat kerja itu, Kemenkumham mengusung tema "Mewujudkan Amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Menuju Permasyarakatan Semakin Pasti dan Berakhlak".
Undang-undang itu berisi tentang amanat memperbaiki secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan, Kemasyarakatan, serta Perawatan.
Baca: Dispora dan KONI NTB Temui Atlet Andalan Bahas Uang Saku Pelatda hingga Status Pekerjaan
Kemudian dalam pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
"Tentunya banyak perubahan, revisi, regulasi yang dapat memberikan peluang dan tugas bagi insan kemasyarakatan," ungkap Kepala Kantor wilayah Kemenkumham NTB, Romi Yulianto, saat memberikan acara sambutan Raker Teknis pemasyarakatan.
Dalam hal ini, pihak Kemenkumham telah melakukan pembenahan dalam kemasyarakatan yang ditangani oleh Koordinator Intelejen Kemasyarakatan.
Hal itu sekaligus menandai perubahan dalam memberikan pelayanan dan informasi sebagai upaya deteksi dini keamanan.
Baca: Kepala Dinas ESDM NTB Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur, Ini Perannya
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kemenkumham NTB Komitmen Wujudkan Pelayanan Masyarakat yang Sesuai Undang-undang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.