Mantri Suhendi Ditetapkan Jadi Tersangka, Terbukti Melanggar Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantri Suhendi ditetapkan menjadi tersangka karena telah menyuntikkan cairan injeksi Sidiadryl Diphenhydramine ke Kades Curug Goong Salamunasir.

Atas 'suntikan maut' yang diberikan pelaku, Salamunasir dinyatakan meninggal dunia.

Pasalnya perbuatan yang dilakukan telah melanggar Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh AKBP Hujra Soumena, Waka Polresta Serang Kota pada Selasa (14/3/2023).

Baca: Gegara Fotonya Ada di HP Bidan, Kades Curug Goong Sempat Dapat Ancaman sebelum Disuntik Mati Mantri

Dikutip dari TribunBanten.com, Hujra Soumena menyatakan, belum dapat memastikan penyebab kematian korban.

Lantaran masih menunggu hasil autopsi tim forensik.

"Tadi malam jam 20.00 WIB sudah kami tetapkan tersangka," jelas Hujra.

"Untuk sementara pasal yang kami kenakan pada tersangka Suhendi yakni 338 dan 351 ayat 3 KUHP," terang Hujra.

Lanjut Hujra menyatakan, belum mengetahui kandungan cairan yang diuntikkan ke Salamunasir, apakah mematikan atau tidak.

Pasalnya, hingga kini tim forensik masih memeriksa sampel obat alergi tersebut.

Baca: Motif Mantri Nekat Suntik Mati Kades di Banten, Marah Lihat Foto Nakal Istrinya dengan Korban

Sementara, Satreskrim Polresta Serang Kota mengaku telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu botol cairan.

Yakni, cairan Sidiadryl diphenhydramine dan satu buah jarum suntik.

Selain itu, juga mengamankan tas untuk membawa jarum suntik, ponsel pelaku serta motor Mantri S.

Hingga kini, kepolisian masih terus berupaya melakukan pendalaman mengenai kasus tersebut.

"Kami masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini," tukasnya.

(Tribun-Video.com/TribunBanten.com)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Meski Mengaku Tak Berniat Membunuh, Mantri Suhendi Dijerat Pasal 338 dan 351 Ayat 3 KUHP

# Mantri Suhendi # suntik # Kades Curug Goong # meninggal dunia

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda