PN Jakpus Kabulkan Seluruh Gugatan Partai Prima Termasuk Penundaan Pemilu 2024, KPU Ajukan Banding

Editor: Aprilia Saraswati

Cameraman: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sengketa antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menemui babak baru.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Prima atas KPU.

Pengajuan banding itu dilakukan pada Jumat (10/3/2023).

Saat mengajukan banding, KPU RI diwakili oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna, sebagai pihak yang diberi kuasa oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Baca: Jika Diloloskan Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Prima Ngaku Siap Cabut Gugatan terhadap KPU

Andi mengungkapkan, pihaknya sudah menyampaikan memori banding di PN Jakarta Pusat dan menerima akta permohonan banding.

Dengan demikian, KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses dokumen banding.

Sebelumnya, PN Jakpus menghukum KPU "tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu" dan "melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari", yang berimbas pada penundaan pemilu.

Partai Prima sebelumnya merasa dirugikan oleh KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Sehingga tak bisa ikut ambil bagian dalam Pemilu 2024.

Selain itu, KPU RI juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Mereka pun dihukum membayar ganti rugi Rp 500 juta terhadap partai politik besutan eks aktivis, Agus Jabo Priyono itu.

Andi Krisna mengungkapkan, garis besar memori banding yang dilayangkan KPU.

Poinnya mengenai kompetensi absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan amar putusan yang menyatakan tahapan pemilu dilaksanakan dua tahun 4 bulan 7 hari.

Dalam hal ini KPU menganggapnya sebagai sebuah kekeliruan.

Baca: Bisa Jadi Primadona Anak Zaman Now, Motor Listrik Segway E300SE Meluncur dengan Desain Ciamik

Andi juga menyebutkan bahwa memori banding ini turut memuat argumentasi yang diperoleh dari hasil diskusi bersama para pakar hukum yang digelar pada Kamis (9/3/2023).

Beberapa argumen banding yang disebutkan Andi tadi sebelumnya sudah pernah disampaikan KPU RI ke majelis hakim PN Jakpus, melalui eksepsi mereka.

Dalam eksepsi itu, KPU RI menegaskan bahwa desain penegakan hukum pemilu seharusnya bukan ranah perdata di peradilan umum, dalam hal ini PN Jakpus.

Sebab, merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sudah diatur bahwa pelanggaran administrasi dan sengketa pemilu diproses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara itu, seusai resmi melayangkan banding, KPU RI mengeklaim bahwa pengajuan itu merupakan bentuk keseriusan mereka menjalani proses hukum.

Sebab sebelumnya, anggapan mengenai ketidakseriusan KPU sempat mencuat.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochamad Afifuddin, Jumat (10/3/2023).

Sebelumnya, KPU menuai kritik lantaran tidak mengirim saksi/ahli dalam rangkaian persidangan melawan Prima di PN Jakpus. Saat itu KPU merasa menjadi pihak yang terlibat langsung dalam masalah yang dihadapi Prima.

Sementara itu, Prima mengirim dua saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Babak Baru Putusan Pemilu Ditunda: KPU Banding, Prima Tawarkan Kompromi"

# Partai Rakyat Adil Makmur # Pengadilan Negeri Jakarta Pusat # Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda