TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap alasan Irish Bella belum jenguk Ammar Zoni di tahanan polisi, kuasa hukum beberkan fakta ini.
Kabar mengejutkan menimpa pemain sinetron dan film Ammar Zoni.
Pasalnya, Ammar Zoni baru saja ditangkap polisi akibat menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Suami Irish Bella itu ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Namun, ada yang menarik perhatian publik saat Ammar Zoni ditangkap polisi.
Hal itu lantaran Irish Bella belum menjenguk sang suami.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi juga membenarkan kabar itu.
Baca: Respons Irish Bella seusai Ammar Zoni Ditangkap karena Narkoba, Belum Jenguk ke Polres Jaksel
"(Irish Bella) Belum besuk," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (10/3/2023) malam.
Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni juga turut menyampaikan hal yang sama.
Elza Syarief, kuasa hukum Ammar Zoni, mengatakan bahwa Irish Bella belum menemui suaminya di tahanan polisi.
"Mungkin karena ada anak kecil, jadinya belum besuk," ujar Elza Syarief.
Aditya Zoni, adik Ammar Zoni, tidak mengomentari alasan kakak iparnya belum membesuk.
Sebagai informasi, Ammar Zoni dan dua temannya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
"Tiga orang ini telah ditetapkan tersangka, yakni M, RH dan MAA alias AZ," ungkap Ade Ary Syam Indradi.
Baca: Sambil Menangis, Ammar Zoni Ungkap Penyesalan ke Irish Bella: Saya Mau Minta Maaf
Mereka menjadi tersangka setelah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman.
Diketahui, polisi mengamankan barang bukti dari tiga tersangka, berupa 2 bungkus klip plastik bening berisi sabu seberat 1,04 gram dan sejumlah ponsel.
Narkoba tersebut dibeli dari Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, seharga Rp 1,5 juta
Kemudian, hasil pemeriksaan urin Ammar Zoni juga dinyatakan positif mengandung metafetamine dan amfetamine.
Ammar Zoni dan kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jauh sebelumnya, Ammar Zoni pernah ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di rumahnya, Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada 7 Juli 2017.
Saat itu polisi menyita ganja kering seberat 39,1 gram, dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering milik suami Irish Bella tersebut.
Ammar Zoni divonis rehabilitasi selama setahun pada 23 November 2017.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul TERUNGKAP Alasan Irish Bella Belum Jenguk Ammar Zoni di Tahanan, Kuasa Hukum Beberkan Fakta Ini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.