TRIBUN-VIDEO.COM- Pengacara Bharada E, yakni Ronny Talapessy menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Seperti diketahui LPSK telah mencabut status perlindungan terhadap kliennya pada Jumat (10/3/2023).
Dikutip dari Tribunnews.com, menurut Ronny Talapessy, pencabutan perlindungan tersebut cenderung tak bijaksana.
Baca: LPSK Cabut Perlingungan Fisik Bharada E, Eliezer Tetap Dapat Hak sebagai Justice Collaborator
Bahkan, menurutnya memberikan kerugian, yakni terkait terpenuhinnya hak hukum Bharada E.
"Saya menyesalkan dan menyayangkan keputusan LSPK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap RE," ungkap Ronny.
"Menurut saya keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Eliezer," kata Ronny Talapessy.
Baca: LPSK Resmi Hentikan Perlindungan Richard Eliezer, Bagaimana Status Justice Collaborator Bharada E?
Semenatara menurut Juru Bicara LPSK Rully Novian, pencabutan tersebut hanya sebatas pemberian perlindungan fisik terhadap Bharada E .
"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ronny Talapessy Sesalkan Pencabutan Status Perlindungan Bharada E oleh LPSK
# Ronny Talapessy # LPSK # Bharada E
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.