TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah resmi memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru.
Begini cara mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, konsumen terlebih dahulu bisa datang ke showroom atau dealer motor listrik.
Baca: Dapat Insentif Rp 7 Juta dari Pemerintah, Moge Tak Berhak Dapat Subsidi Konversi ke Motor Listrik
Setelah itu, calon konsumen akan diperiksa NIK pada KTP agar bisa ditentukan layak mendapat bantuan atau tidak.
Namun, tak semua motor listrik bisa mendapatkan subsidi Rp 7 juta tersebut.
Hanya ada tiga merek motor listrik yang resmi mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah.
Baca: Siap Bersaing, Honda Gercep Luncurkan Motor Listrik U-Go GT dengan Tampilan Sporty dan Bertenaga
Di antaranya, Gesits, Volta, dan Selis karena telah memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Adapun, penyaluran program bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik ini dipastikan hanya berlaku untuk satu kali per-orang.
Artinya, satu KTP hanya mendapat jatah subsidi pembelian kendaraan listrik satu kali.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Dapatkan Subsidi Motor Listrik, Kemenperin: Konsumen Daftar ke Dealer, Nanti Diverifikasi"
# Subsidi # Insentif # Motor Listrik # Dealer
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.