TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara.
Vonis Majelis Hakim dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Gedung PN Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Baca: Media Asing Soroti Terpilihnya Erick Thohir Jadi Ketum PSSI: Menyangkutpautkan Tragedi Kanjuruhan
Baca: Tak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang, Polri Gelar Kursus Manajemen Pengamanan Stadion Sepakbola
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dikenakan padanya pada sidang agenda tuntutan sebelumnya, yakni tuntutan hukuman penjara enam tahun delapan bulan.
Hal yang meringankan terdakwa atas putusan tersebut, disampaikan oleh majelis hakim, didasarkan pada empat pertimbangan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.