4 Pertimbangan yang Buat Ketua Panpel Arema FC Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan atas Tragedi Kanjuruhan

Editor: Aprilia Saraswati

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara.

Vonis Majelis Hakim dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Gedung PN Surabaya, Kamis (9/3/2023).

Baca: Media Asing Soroti Terpilihnya Erick Thohir Jadi Ketum PSSI: Menyangkutpautkan Tragedi Kanjuruhan

Baca: Tak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang, Polri Gelar Kursus Manajemen Pengamanan Stadion Sepakbola

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dikenakan padanya pada sidang agenda tuntutan sebelumnya, yakni tuntutan hukuman penjara enam tahun delapan bulan.

Hal yang meringankan terdakwa atas putusan tersebut, disampaikan oleh majelis hakim, didasarkan pada empat pertimbangan. (*)

# Tragedi Kanjuruhan # Arema FC # Abdul Haris

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda