TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas, mengaku mendapatkan ancaman teror ke ponselnya dari orang tak dikenal.
Teror itu pun tak hanya menyasar dirinya saja melainkan juga sejumlah rekan sesama tim kuasa hukum Mario Dandy.
Dolfie mengatakan saat ini pihaknya belum berniat membawa ke ranah hukum.
"Kami belum sampai terpikir untuk melakukan itu ya kami hanya mengimbau supaya tidak ada lagi lah seperti itu. Kan ini kan adalah penegakkan hukum. Jadi, biarlah hukum itu berjalan sebagaimana mestinya," kata Dolfie Rompas pada Kamis (9/3/2023)
Bukti teror
Tim kuasa hukum yang mendampingi Mario Dandy Satriyo (20), tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), tak terlepas dari serangan teror sosok misterius.
Sosok itu menebar teror memakai nomor tak dikenal dengan mengirimkan chat ke tim kuasa hukum.
"Kami selaku kuasa hukum, dari semalam, kami tuh mendapatkan semacam teror. Jadi ada, sms-sms yang masuk ke kami. Nomor tidak kami kenali. Baik saya, dan ke tim saya itu sudah mulai ada. Jadi kami berharap, agar supaya jangan ada teror lah. Biarlah proses hukum ini berjalan," kata Kuasa Hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas pada Kamis (9/3/2023)
Dolfie melanjutkan teror tersebut memang tidak bernada ancaman.
Baca: Terkuak Dugaan Lokasi Pernikahan Teddy Minahasa dengan Linda, Kuasa Hukum Ungkap Saksi Pernikahan
Namun, teror tersebut bertuliskan sebuah pertanyaan.
Salah satu tim kuasa hukum pun menunjukkan sebuah chat teror yang dimaksud.
"Apakah anda sibuk sekarang?" tulis chat tersebut dengan nomor tak dikenali.
Di hadapan wartawan, tim kuasa hukum meminta agar tidak ada lagi teror-teror yang mengarah ke mereka.
"Kami berharap tidak ada lagi hal-hal seperti itu. Kami di sini hanya mendampingi, kami sebagai kuasa hukum tentu ya kami menjalankan juga profesi ya dan kita juga menjalani perintah undang-undang. Kita berharap biarlah proses berjalan secara profesional. Ini kan dalam penegakkan hukum agar supaya tuntas dan terang benderang," pungkasnya.
Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora, Jumat (10/3/2023) siang ini.
Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Rencananya, rekonstruksi akan dimulai pada pukul 13.30 WIB.
Dua tersangka dalam kasus penganiayaan ini yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) bakal dihadirkan saat rekonstruksi.
Begitu juga dengan pacar Mario Dandy berinisial AG (15) yang berstatus sebagai pelaku.
Sebanyak 23 adegan akan diperagakan dalam rekonstruksi mulai dari perencanaan hingga aksi penganiayaan.
Baca: Kerap Berhubungan Badan Jadi Alasan Mami Linda & Teddy Minahasa Nikah Siri, Kuasa Hukum: Takut Dosa
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Soal Teror Chat dari Orang Tak Dikenal, Kuasa Hukum Mario Dandy Belum Bawa ke Ranah Hukum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.