TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar dua versi surat dari PT Pertamina terkait pemberian uang Rp 10 juta kepada keluarga korban tewas kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
Versi pertama, yang belakangan menimbulkan polek, berisi poin soal larangan menggugat Pertamina.
Di sisi lain, pada versi kedua poin yang memberatkan keluarga korban itu sudah tak lagi tercantum.
TribunJakarta.com mengamati surat versi pertama yang diterima salah satu keluarga korban pada Minggu (5/3/2023) lalu.
Baca: Anggota DPR Fraksi PKS Desak Erick Thohir Berani Pecat Ahok, Buntut Kebakaran Depo Pertamina
Surat itu berjudul "Surat Pernyataan" yang di atasnya tidak dilengkapi kop perusahaan PT Pertamina.
Kemudian, di bawahnya ada pernyataan dengan form nama korban dan ahli warisnya.
Form itu awalnya dikosongkan, sehingga ahli waris korban harus mengisi kolom dari nama hingga alamat dengan tulisan tangan.
Pada surat versi pertama, ada empat poin pernyataan yang tercantum.
Poin pertama menegaskan hubungan antara ahli waris dengan korban tewas kebakaran Plumpang.
Poin kedua menerangkan bahwa ahli waris telah menerima uang Rp 10 juta dari Pertamina Patra Niaga.
Lalu, poin ketiga yang dianggap paling memberatkan keluarga berbunyi: "Bahwa saya dan/atau AHLI WARIS menyatakan dengan diterimanya santunan ini maka kami tidak akan mengajukan gugatan maupun tuntutan lain kepada Pertamina Group.
Terakhir, poin empat menyatakan bahwa ahli waris menyetujui surat pernyataan ini.
Baca: Tolak Kompensasi Rp 40 Juta, Korban Kebakaran Depo Pertamina Ungkap Adanya Surat Pernyataan Janggal
Adapun di bagian bawah surat juga tertempel materai Rp 10.000 yang ditandatangani pihak keluarga.
Keberadaan surat pernyataan versi pertama ini lantas menimbulkan polemik, setelah anak dari almarhumah korban tewas Iriana (61), Iriyanto memprotes poin nomor tiga.
Protes soal isi surat pernyataan juga dilontarkan Maimunah (31), kakak dari Heri (24) yang juga meregang nyawa akibat kebakaran Jumat silam.
Ada lagi warga bernama Acep Hidayat (53), keluarga dari empat korban tewas yang memilih menolak menerima uang total Rp 40 juta dari Pertamina karena menganggap surat pernyataannya tidak resmi.
Dengan adanya polemik terkait surat pernyataan santunan dengan syarat tak boleh gugat itu, Pertamina belum banyak memberikan tanggapan.
Terakhir, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Deny Djukardi, mengatakan, pihaknya masih akan mengonfirmasi terkait hal tersebut.
"Nanti saya konfirmasi lagi ya berkaitan seperti itu," kata Deny di RPTRA Rasela, Koja, Jakarta Utara, Senin (6/3/2023) malam.
Di sisi lain, Deny mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap para korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
Baca: Erick Thohir Didesak Pecat Ahok Bunut Kebakaran Depo Pertamina, PKS: Jangan Tebang Pilih
Pendataan juga meliputi siapa saja ahli waris dari para korban tewas.
"Kami juga masih mendata masing-masing korban baik yang ahli warisnya tentunya itu masih kita coba data," ucap Deny.
"Kemudian terkait dengan pemberian nanti saya konfirmasi dengan tim kami di Plumpang," tutupnya.
Diganti Jadi Surat Tanda Terima, Tapi Masih Pakai Materai
Setelah viralnya polemik surat pernyataan santunan dengan syarat tak boleh gugat, Pertamina mengubahnya menjadi surat tanda terima.
Terbaru, keluarga dari almarhum Iqbal (9) menerima surat tanda terima seiring proses penerimaan jenazah, Rabu (8/3/2022) kemarin.
Ibuna Iqbal, Desiyana (35) menerima surat yang isinya hanya tiga poin, tanpa ada embel-embel larangan menggugat Pertamina.
"Itu sudah beda dari yang kemarin, sudah tidak ada penuntutan di situ," kata Desiyana di rumah keluarganya di Kampung Mangga, RT 10 RW 03 Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Kamis (9/3/2023).
Berdasarkan surat yang diperlihatkan Desiyana, judul "Surat Pernyataan" telah diubah menjadi "Tanda Terima".
Kemudian, Desiyana juga masih harus menulis tangan identitas dirinya serta anaknya yang menjadi korban dalam kebakaran maut Jumat lalu.
Pada surat tanda terima itu, terdapat tiga poin, di mana yang pertama masih soal penegasan bahwa ahli waris benar adalah keluarga korban tewas.
Lebih lanjut di poin kedua, terdapat pernyataan bahwa ahli waris telah menerima uang pemakaman secara sukarela sebesar Rp 10 juta.
Poin kedua juga menegaskan bawa seluruh pajak ditanggung Pertamina.
Kemudian, poin ketiga berbunyi: "Pertamina Group tidak akan melayani, apabila ada permintaan atau klaim dari pihak lain terkait dengan uang pemakaman yang telah diberikan".
Surat versi kedua ini juga diakhiri dengan adanya materai Rp 10.000 yang ditandatangani pihak keluarga.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 2 Versi Surat dari Pertamina Soal Uang Rp 10 Juta yang Diberikan ke Keluarga Korban Tewas Plumpang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.