Aktris Kim Sae Ron Didenda Rp 233 Juta atas Kasus Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol

Editor: Restu Riyawan

Video Production: Diah Putri Pamungkas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kim Sae Ron didenda Rp 233 Juta atas kasus DUI (mengemudi dalam keadaan mabuk).

Kim Sae Ron menyetir sambil mabuk dan menabrak sejumlah fasilitas publik.

Pihak Kim Sae Ron pun meminta keringanan hukuman.

Pihak sang artis menyebut keluarganya kini sedang berjuang dengan mata pencaharian mereka setelah membayar sejumlah besar kompensasi.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menggelar persidangan pertama Kim Sae Ron.

Baca: Buntut Skandal DUI hingga Tabrak Fasilitas Umum, Kim Sae Ron Akhirnya Ganti Rugi Ratusan Juta

Baca: Minta Maaf Sesai Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol, Kim Sae Ron Pamit dari Drama Trolley

Penuntut menyatakan:

“Tingkat alkohol dalam darah Kim Sae Ron lebih dari 0,2 persen dan dia mencoba melarikan diri tanpa mengambil tindakan apa pun setelah mengemudi di bawah pengaruh. Tidak dapat dianggap enteng bahwa penumpang A masih membantu dan bersekongkol dengan Kim Sae Ron meskipun mengetahui bahwa dia mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Namun, Kim Sae Ron mengaku dan berusaha untuk mengkompensasi kerusakan tersebut.”

Kim Sae Ron kini bekerja paruh waktu untuk menghidupi keluarganya:

“Terdakwa saat ini menghidupi keluarganya sebagai anak perempuan tertua, dan keluarganya juga berjuang dengan keuangan. kesulitan setelah membayar ganti rugi dalam jumlah besar”.

Mereka menegaskan, “Kami berharap agar tergugat diberikan keringanan hukuman yang sebesar-besarnya” .

Kim Sae Ron didakwa tanpa penahanan atas tuduhan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Hal itu menyebabkan tabrakan di pagar pembatas, pohon, dan trafo di jalan dekat Persimpangan Hakdong di Gangnam-gu, Seoul sekira pukul 8 pagi pada 18 Mei tahun 2022 lalu.



Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kim Sae Ron Didenda Rp 233 Juta atas Kasus DUI, Kini Kerja Paruh Waktu untuk Hidupi Keluarganya

# Kim Sae Ron # mabuk # hukuman # fasilitas publik

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda