TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, keluarga David Ozora (17) tidak mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi kepada keluarga Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, sejauh ini, pihaknya tidak menerima adanya permohonan tersebut dari keluarga David Ozora.
"Restitusi kan dia berfikir tapi belakang dia enggak, menyampaikan tidak. Jadi ya tidak dihitung. Kecuali dia mengajukan restitusi," kata Achmadi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/3/2023).
Baca: Keluarga Mario Dandy Satriyo Belum Beri Bantuan, Biaya Perawatan David Masih Ditanggung GP Ansor
Baca: Kakak AGH Omong Kosong? Saksi Bongkar Raut Wajah Mario Dandy Cs seusai Aniaya D, Tak Ada Penyesalan
Dengan begitu, maka LPSK sebagai pemberi perlindungan terhadap David tidak akan menghitung restitusi tersebut.
Sebab kata Achmadi, permohonan yang dikabulkan pihaknya kepada David Ozora hanyalah untuk keperluan medis dan pendampingan psikologis.
"Kan yang kita putuskan bukan restitusi. jadi yang kita dampingi itu medis dan psikologis. Dan restitusi itu harus ada putusan, harus ada penilaian (dari lpsk) baru diputus oleh hakim," kata Achmadi.
"Tapi dia kan orang tuanya waktu itu bilang enggak jadi restirusi tidak bisa langsung," sambungnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK: Keluarga David Ozora Tak Ajukan Ganti Rugi ke Mario Dandy Anak Mantan Pejabat Pajak
# LPSK # David Ozora # ganti rugi # Mario Dandy
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.