TRIBUN-VIDEO.COM - Ferry Irawan rupanya punya kesempatan untuk bebas dari tahanan Polda Jatim.
Kesempatan itu terbuka saat Venna Melinda datang menemuinya di tahanan.
Saat bertemu, Venna mengatakan kepada Ferry bahwa ia bersedia mencabut laporan dengan satu syarat, yakni agar sang suami mengakui perbuatannya di hadapan media.
“Katanya kalau diakui di depan media nanti bisa dipertimbangkan untuk dicabut (laporannya),” kata Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry, saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/3/2023).
Baca: Pilih Jaga Kesehatan Sang Ibu, Verrell Bramasta Ogah Tanggapi Penangguhan Penahanan Ferry Irawan
Namun, Ferry menolak memenuhi syarat tersebut karena merasa tidak melakukan yang dituduhkan.
Ia kukuh memilih menjalani proses hukum.
“‘Apa yang perlu saya akui? Sejak awal saya tidak melakukan.' Itu yang disampaikan Pak Ferry,” lanjut Jeffry.
Menurut Jeffry, kliennya siap menghadapi segala proses hukum.
“Dia meminta keadilan untuk dirinya, kalau dia enggak melakukan ya jangan dituduh untuk melakukan. Nanti dibuktikan di pengadilan aja,” tutur Jeffry.
Namun, Jeffry berharap agar penyidik menerapkan pasal yang tepat untuk kliennya. Di Polres Kediri Kota, Ferry Irawan dilaporkan dengan Pasal 44 Ayat 4. Sementara di Polda Jawa Timur, Ferry justru disangkakan dengan Pasal 44 Ayat 1.
Baca: Verrell Bramasta Tanggapi soal Venna Melinda yang Cabut Gugatan Cerai terhadap Ferry Irawan
“Sesuaikan dong dengan pasalnya. Itu kan masih bisa kita lihat. Kalau syarat itu terpenuhi, masuknya ke Pasal 44 ayat 4 dong. Pak Ferry cuma meminta keadilan. Proses hukum tetap berjalan tidak apa-apa. Tapi penerapan pasalnya jangan mengikuti opini publik, jangan ikut satu pihak,” ungkap Jeffry.
“Saya meminta kepada pihak kepolisian, kejaksaan, layak enggak diterapkan Pasal 44 ayat 1?” lanjutnya.
Diberitakan, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.
Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.
Ferry Irawan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim.
Kabar terbaru, berkas perkara kasus dugaan KDRT Venna Melinda dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa timur ke Polda Jawa Timur.
Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah melengkapi berkas dan mengirimkan balik ke Kejati. Sejauh ini ada 11 saksi yang sudah diperiksa terkait laporan Venna Melinda.
# Ferry Irawan # Venna Melinda # KDRT # bebas
Baca berita lainnya terkait Ferry Irawan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berpeluang Bebas Asal Penuhi Syarat dari Venna Melinda, Tapi Ferry Irawan Menolak, Ini Alasannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.