Mahfud MD Rujak Habis-habisan PN Jakarta Pusat: Tak Ada Hukuman Pemilu yang Bisa Ditetapkan PN

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Yustina Kartika Gati

Video Production: Yogi Putra Anggitatama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Menkopolhukam Mahfud MD menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya cari sensasi berlebihan dengan memutus penundaan Pemilu 2024.

Mahfud MD berujar, Pengadilan Negeri tidak punya wewenang untuk menunda Pemilu 2024 hanya karena gugatan dari salah satu partai.

Hal itu Mahfud MD tuliskan seusai viral vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyebut KPU bersalah atas gugatan Partai Prima sehingga harus menunda pemilu.

Vonis itu dinilai Mahfud MD sebagai sensasi yang berlebihan.

Pasalnya vonis itu jelas salah karena KPU tidak bisa digugat secara perdata.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan bahwa logikannya, vonis tersebut terkesan memancing kontroversi agar bisa mengganggu konsentrasi menuju Pemilu 2024.

Mahfud MD meyakini, putusan PN Jakarta Pusat itu untuk dipolitisir seakan-akan vonis tersebut benar adanya.

Mahfud MD pun meminta KPU untuk naik banding dan melawan habis-habisan vonis tersebut secara hukum.

Mantan anggota DPR RI itu yakin KPU akan menang saat banding karena secara logika Pengadilan Negeri tidak punya wewenang membuat vonis tersebut.

Sebab, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum.

Sehingga kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri.

Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu.

Namun jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

Dalam hal ini Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN dalam penyelesaian sengketa administrasi yang terjadi sebelum pemungutan suara.

Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu kata Mahfud MD sudah menjadi aturan pakem dari kepemiluan di Indonesia.

Sehingga tidak ada kompetensinya vonis kepemiluan ada di Pengadilan Umum.

Adapun perbuatan melawan hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu.

Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri sebagai kasus perdata.

Mahfud MD memastikan tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh Pengadilan Negeri manapun.

Sebab menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

Misalnya, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan.

Sehingga Mahfud MD menilai, vonis PN Jakarta Pusat tidak bisa dieksekusi. Maka harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi.

Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU.

Mahfud MD juga menjelaskan penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata Parpol bukan hanya bertententang dengan UU tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.

Mahfud MD pun mengajak masyarakat melawan bersama vonis tersebut secara hukum.

(Tribun-Video.com/ WartaKotalive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Usai Buat Vonis Penundaan Pemilu 2024, PN Jakarta Pusat Dirujak Habis-habisan Oleh Mahfud MD

Host: Yustina Kartika
VP: Yogi Putra Anggitatama

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda