Jonathan Latumahina Ingin sang Anak Segera Beri Kesaksian soal Mario Dandy Cs: Bongkar Semua Fitnah

Editor: winda rahmawati

Video Production: Fegi Sahita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seluruh orang yang terlibat dalam kasus penganiayaan D selaku putra dari Jonathan Latumahina kini telah dinyatakan bersalah yakni mulai dari Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan AGH (15).

Jonathan Latumahina meyakini para pelaku kini tidak akan bisa beristirahat dengan tenang.

Dikutip TribunWow dari Twitter @seeksixsuck, Jumat (3/3/2023), Jonathan Latumahina juga seolah tak sabar ingin anaknya yakni D segera buka suara membongkar fitnah dalam kasus Mario Dandy.

Pernyataan ini dicuitkan oleh Jonathan lewat akun Twitternya.

Jonathan juga mencap Mario Dandy dan pelaku lainnya sebagai gerombolan pemuja harta.

Berikut caption lengkap yang ditulis oleh Jonathan:

"Mereka yang nyakitin kamu sekarang pada susah tidur, disaat kamu bentar lagi bangun. Kusiap sambut bangunmu dengan langkah gagah dan bongkar semua fitnah dan omong kosong gerombolan pemuja harta ini nak!"

Dilansir TribunWow.com, AGH diklaim ikut merekam dan melakukan pembiaran saat kekasihnya, Mario Dandy Satriyo (20) melakukan kekerasan pada putra pengurus GP Ansor tersebut.

Hal ini diterangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

"Ada perubahan dari status AGH yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ucap Hengki dikutip Tribunnews.com.

Baca: Terbongkar Curhatan Mario Dandy ke Shane Lukas sebelum Aniaya David hingga Koma

Ia lantas menjelaskan bahwa AGH tak bisa disebut sebagai tersangka lantaran masih di bawah umur.

Namun, statusnya setara dengan Mario Dandy maupun Shane Lukas yang sudah dijadikan tersangka sebelumnya.

"Karena AGH masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," imbuhnya.

Meski bukan tersangka, AGH tetap dijerat dengan pasal berlapis lantaran D yang hingga kini masih koma, juga berusia di bawah umur.

"Terhadap anak AGH kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," kata Hengki.

Adapun dalam pasal tersebut, memuat mengenai penganiayaan berencana dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Namun, AGH tak bisa ditahan lantaran ada aturan dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang mencegah hal tersebut.

"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati yaitu amanat dari Undang-Undang. Kalau kami tidak melaksanakan, kami salah," ujar Hengki dikutip TribunJakarta.com.

Terkait hal ini, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan perlunya tiga alasan objektif untuk melakukan penahanan pada anak di bawah umur.

"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," terang Sofyan.

Baca: Mario Dandy dan Shane Lukas Masih Bisa Makan hingga Ngopi Bareng, Walau Ditempatkan di Sel Terpisah

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," lanjutnya.(TribunWow.com)

Sumber: TribunWow.com


Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Jonathan Latumahina Ingin Anaknya Segera Beri Kesaksian soal Mario Dandy Cs: Bongkar Semua Fitnah
VO: anung aulia malik
VP: Fegi Sahita

#beritaviral #beritaterbaru #beritaterkini # mario dandy # shane lukas # david

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda