TRIBUN-VIDEO.COM - KPU RI menggelar jumpa pers di Hotel Merusaka, Nusa Dua, Bali pada Kamis 2 Maret 2023 malam.
Jumpa pers digelar guna menanggapi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, dibebankan untuk membayar ganti rugi sebesar 500.000.000 rupiah, serta melaksanakan sisa tahapan pemilu yaitu 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Baca: Reaksi Keras Mahfud MD soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu: Sensasi Berlebihan, Harus Dilawan!
Baca: Viral Narasi Vonis Pemilu Ditunda hingga 2025, Mahfud MD Ibaratkan Peradilan Militer Urus Perceraian
Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu merupakan hasil dari gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU RI saat verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024.(*)
# KPU RI # Pengadilan Negeri Jakarta Pusat # Nusa Dua
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.