Keterangan KPU RI soal Putusan Penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus dan Dibebankan Rp 500 Juta

Editor: Aprilia Saraswati

Reporter: Mei Sada Sirait

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - KPU RI menggelar jumpa pers di Hotel Merusaka, Nusa Dua, Bali pada Kamis 2 Maret 2023 malam.

Jumpa pers digelar guna menanggapi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, dibebankan untuk membayar ganti rugi sebesar 500.000.000 rupiah, serta melaksanakan sisa tahapan pemilu yaitu 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca: Reaksi Keras Mahfud MD soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu: Sensasi Berlebihan, Harus Dilawan!

Baca: Viral Narasi Vonis Pemilu Ditunda hingga 2025, Mahfud MD Ibaratkan Peradilan Militer Urus Perceraian

Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu merupakan hasil dari gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU RI saat verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024.(*)

# KPU RI # Pengadilan Negeri Jakarta Pusat # Nusa Dua

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda