Mahfud MD Tegaskan Tolak Keras Penundaan Pemilu 2024, Serukan Perlawanan atas Putusan PN Jakpus

Editor: Danang Risdinato

Video Production: Putri Anggun Absari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD angkat bicara soal putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu.

Penolakan keras tersebut disampaikan Mahfud MD lewat status twitternya @mohmahfudmd, pada Jumat (3/3/2023).

Dalam postingannya, Mahfud MD menyebutkan putusan Majelis Hakim PN Jakpus yang mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu diluar kewenangan.

Baca: Jimly Asshiddiqie: Keputusan Hakim PN Jakpus Menunda Pemilu 2024 Keterlaluan, Layak Dipecat

Dirinya menganalogikan Peradilan Militer yang memutus kasus perceraian.

Dirinya pun menegaskan Pemilu bukanlah hukum perdata, sehingga putusan hakim soal penundaan pemilu hingga tahun 2025 itu ditegaskannya melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian," tulis Mahfud MD.

"Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn," tegasnya.

Baca: Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang Kabulkan Gugatan Partai Prima Tunda Pemilu 2024

Majelis Hakim PN Jakpus Putuskan Pemilu Ditunda hingga 2025

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/3/2022).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan 8 Desember 2022 lalu, PN Jakpus menghukum KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 mendatang.

PN Jakarta Pusat juga memerintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu dari awal, dimana konsekuensinya Pemilu akan mengalami penundaan.

Partai Prima sebelumnya merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Karena itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Mengenai putusan PN Jakpus tersebut, anggota Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Henry Indraguna menilai putusan itu membuat kontroversi.

Menurut Henry Indraguna secara logika hukum semua sengketa terkait proses, administrasi terkait Pemilu bukan di pengadilan negeri tetapi di Bawaslu.

"Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri, terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu. Tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN," ujar Henry Indraguna yang juga anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Kamis (2/3/2023).

Hnery menjelaskan sebelumnya Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN.

Itulah penyelesaian sengketa administrasi yang benar karena terjadi sebelum pemungutan suara.

Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu, menurut Henry, maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu pakemnya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum," ujarnya.

"Penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN," papar Henry Indraguna lulusan Doktor UNS.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tegas, Mahfud MD Serukan Perlawanan Atas Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Hingga 2025: Harus Dilawan

# PN Jakpus # Usulan Penundaan Pemilu 2024 # Pemilu 2024 # pemilu 2024 ditunda # Mahfud MD

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda