TRIBUN-VIDEO.COM - Unit Cyber Crime Direskrimsus Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang hacker penyedot saldo rekening.
Menurut Wadir Krimsus Polda Sulsel, AKBP Gani Alamsyah, hacker yang berinisial BS alias Bamz (29) tersebut telah melancarkan peretasan sejak dua tahun terakhir bersama beberapa komplotannya.
Namun hingga kini, pihaknya masih menghitung secara detail total kerugian akibat aksi Bamz.
Bams pun Pasal 46 Ayat 2 Juncto Pasal Ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Uu No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman tujuh tahun Penjara. (*)
Baca: Istri Perwira TNI Aktif Ikut Jadi Bacaleg Hanura Sulsel, Maju Lewat Dapil 9 sesuai Daerah Asal
Baca: Nasib Tragis 3 Pemuda di Makassar, Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras Oplosan, Berujung Tewas
# Hacker # AKBP Gani Alamsyah # Polda Sulsel # Makassar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.