TRIBUN-VIDEO.COM, PALMERAH - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dihadirkan menjadi saksi mahkota dalam persidangan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.
Sidang tersebut dilaksakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (1/3/2023).
Pada persidangan tersebut, Teddy Minahasa mengaku ingin menjebak Linda dengan sabu.
Niat menjebak tersebut muncul lantaran Linda sempat memberikan informasi yang salah kepadanya tahun 2019.
Saat itu, Teddy dan jajarannya tertipu dengan informasi yang diberikan Linda terkait penanganan narkoba dalam jumlah besar dari Myanmar.
Baca: Akui Kirim Pesan soal Tukar Sabu Jadi Tawas ke AKBP Dody Prawiranegara, Begini Dalih Teddy Minahasa
"Dalam peristiwa tahun 2019 di kapal itu banyak anak buah saya. Saya malu kehormatan saya di depan anak buah saya, jenderal bisa tertipu mentah-mentah seperti ini," kata Teddy Minahasa saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
"Inilah pintu masuk untuk mengerjai dia (Linda)," tambahnya.
Teddy menjelaskan, momen untuk menjebak datang ketika Linda menghubungi Teddy meminta ongkos ke Brunei Darussalam.
Alasan Linda saat itu ingin menjualkan koleksi keris milik Teddy.
Baca: Teddy Minahasa Jadi Saksi Mahkota di Sidang Doddy Kasus Sabu, Beri Kesaksian Mencla-mencle?
"Waktu itu saya pikir ini (Linda) pasti mau nipu lagi," kata Teddy.
Teddy melibatkan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, untuk memberikan sabu seberat lima kilogram kepada Linda.
"Berdasarkan informasi dari Kapolres pemusnah itu 35 kilogram, lima kilogram dibawa ke kejaksaan untuk persidangan," kata Teddy Minahasa.
Tujuannya agar Linda ditangkap saat memegang sabu tersebut.
"Mas kita kerjain orang ini, ini orang brengsek pernah kerjain saya," kata Teddy menirukan percakapan kepada Doddy.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Teddy Minahasa Kesal 'Dikerjain' Mami Linda, Balas Dendam Mau Jebak Pakai Sabu
# Teddy Minahasa # Dody Prawiranegara # peredaran narkoba # Linda Pujiastuti # Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.