Tersangka Shane Bongkar Karakter Asli Mario Dandy, Suka Gampangkan Perkara dan Siap Pasang Badan

Editor: winda rahmawati

Video Production: Elvera Kumalasari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo (20) mengajak Shane Lukas (19) untuk bertemu David (17) sebelum terjadi penganiayaan.

Kala itu Mario Dandy mengaku ingin bertemu David untuk melakukan introgasi diduga soal informasi yang ia dapatkan terkait kekasihnya, AGH (15).

Hal itu diungkapkan pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing ketika ditemui wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Happy bercerita, mulanya Mario menghubungi Shane berkali-kali untuk mengajak pergi ke minimarket.

Shane tak menjawab telepon, hal itu membuat Mario langsung menghampiri temannya tersebut ke rumah.

Menurut Happy, Mario memaksa agar Shane ikut.

"Bahwa sebelum kejadian itu dia ditelepon, hampir sama dengan keterangan bapaknya bahwa dia tidak mau, ditolak. Tapi si Mario dia maksa, dia datang ke rumahnya si Shane,"

"Itu janjinya ke toko (minimarket) dekat perumahan Shane," kata Happy.

Mario menjemput Shane menggunakan mobil Jeep Rubicon. Lalu di perjalanan Mario bilang ingin pergi ke kawasan Lebak Bulus.

Namun, Mario mengubah rute perjalanan dari Lebak Bulus menuju Komplek Green Permata, Pesanggrahan.

"Waktu dia (Mario) beralih ke tempat lain, si Shane tanya, kita ke mana nih?" ujar Happy

Kala itu dijelaskan Happy, Mario meminta Shane untuk tenang dan mengikutinya saja.

Mario bahkan meminta Shane untuk menuruti perintahnya.

Baca: Viral Kabar Calon Suaminya Rully Menelantarkan Anak, Dewi Perssik Tampak Langsung Pasang Badan

"(Mario jawab) 'sudah kamu tenang saja, kamu duduk saja. Kita akan ke tempatnya David, setelah itu nanti kamu ikut saja, kamu tidak melakukan apa-apa. Kamu ikuti perintah saya saja'," tambahnya.

Ia mengklaim Shane mulanya tidak mengetahui Mario akan membawanya menemui dan menganiaya David.

Untuk menenangkan Shane, Mario mengaku bakal bertanggungjawab atas apa yang akan terjadi.

"Dia juga menanyakan kenapa dibawa kesana. Tapi mario menegaskan gini, 'sudah Shane tenang saja, nanti saya yang tanggung. Kita juga gak ngapa-ngapain kok. Kita hanya ketemu David kok. Saya hanya interogasi kok'," ungkap Happy.

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary dalam jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Baca: Sosok Wanita yang Buat Mario Dandy Sudahi Aniaya pada David hingga Buat 7 Sekuriti Komplek Keteteran

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sumber: Tribun Jakarta


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 'Tenang, Nanti Saya yang Tanggung' Kata Mario Ajak Shane Lukas Ketemu David, Ngakunya Mau Interogasi

# Pasang Badan # Shane # Tersangka 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda