Seusai Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Paman David Ungkap Kondisi Keponakannya: Ventilator Dilepas

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - KEBAYORAN BARU - Kondisi Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20), semakin membaik.

Paman David, Rustam Hatala, mengatakan korban masih berada di ruang ICU Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Namun, kondisi David terus menunjukkan respons positif.

"Alhamdulillah jadi kondisi David itu sebenarnya kalo di ICU itu masih tetap, tapi ada respons-respons meningkat terus. Jadi semakin membaik," kata Rustam kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Baca: Ayah David Sebut Ada Kejutan Sebentar Lagi, Ada Bukti AGH Pacar Mario Terlibat Penganiayaan

Rustam mengungkapkan, David sempat menggunakan ventilator. Namun, ventilator itu telah dilepas pada Minggu (26/2/2023).

"Kalau dari kemarin dengan hari ini sebenarnya nggak terlalu beda ya, karena sebelumnya itu memang sempat pakai ventilator, terus kemarin dicopot. Terus sekarang itu cuma dipasang, saya gak tau istilah medisnya, jadi ada alat untuk mempercepat apa namanya, aliran oksigen ke otak," jelas dia.

"Kalau sekarang memang responnya memang sudah mulai leluasa. Sudah mulai apa namanya, tapi belum dalam kondisi sadar ya, jadi sadar maksimal. Kalau istilahnya orang kayak masih bayi gitu," tambahnya.

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Baca: Polisi Sebut Ada Wanita Lain yang Jadi Pemicu Amarah Mario hingga Tega Pukuli David

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Baca: Bakhmut Dibombardir Serangan Tanpa Henti! Zelensky Pecat Komandan Top Ukraina Tanpa Ungkap Alasan

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sempat Pakai Ventilator, Kondisi David Korban Penganiayaan Brutal Semakin Membaik di RS Mayapada

# penganiayaan # Penganiayaan David # ventilator # Mario Dandy Satriyo

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda