AGH Mengaku Tak Tahu soal Mario Rencanakan Penganiayaan ke David, Kuasa Hukum, Semua Serba Mendadak

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM - Kekasih dari Mario Dandy Satriyo yakni wanita berinisial AGH mengaku tak menahu kekasihnya itu merencanakan aksi penganiayaan terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Timur.

Adapun hal itu diungkapkan kuasa hukum AGH, Mangata Toding Allo yang menjelaskan bahwa kliennya itu pada saat kejadian dijemput oleh Mario dan tersangka Shane Lukas Rotua pada saat dirinya pulang sekolah.

"Waktu itu saksi anak ini (AGH) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya jemput AG, layaknya orang pacaran biasa," ucap Mangata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Saat itu Mangata juga mengklaim bahwa kliennya itu tak mengetahui adanya rencana oleh Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap korban David.

Sebab dijelaskannya, saat itu AGH hanya ingin mengambil kartu pelajar yang kala itu berada di tangan korban David.

Baca: Kronologi Mario Temui David versi Pengacara AG: Bermula dari Mendadak Ingin Balikkan Kartu Pelajar

"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi, bahwa semua ini serba mendadak," ujarnya.

Sesampainya di perumahan tempat tinggal teman David yang bernama R, dikatakan Mangata AGH juga sudah menghubungi R dan berbicara baik-baik sehingga akhirnya mengambil kartu pelajar yang dimaksud.

"Kemudian ada serah terima kartu disitu. Tidak ada niatan misalnya memprovokasi atau menggiring itu kesana," pungkasnya.

Teman Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Ditetapkan Tersangka

Baca: AG Disebut Tak Sampaikan ke Mario soal Pemicu Penganiayaan Mario ke David, Ada Perempuan Lain

Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan rekan Mario yang baru ditetapkan sebagai tersangka berinisial SLRPL (19).

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S.L.R.P.L menjadi tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) malam.

Ade Ary menyebut SLRPL berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.

SLRPL ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76C jo psl 80 uu ri no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP.

"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita Berinisial AGH Berdalih Tak Tahu Mario Rencanakan Penganiayaan Anak Pengurus GP Anshor

 

# Rafael Alun Trisambodo # penganiayaan # Anak Pejabat Pajak # Mario Dandy Satrio

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda