TRIBUN-VIDEO.COM - Ikut terseret kasus sang anak yakni Mario Dandy Satriyo, kini Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada Jumat (24/2).
Bahkan, Sri Mulyani juga menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan Rafael dalam hal kewajarannya.
Sebelumnya diketahui, Rafael merupakan orangtua dari Mario Dandy Satriyo yang merupakan pelaku penganiaya anak dari GP Ansor bernama David (17).
Baca: Ini 5 Peran SLR saat Aniaya Putra Petinggi GP Anshor, Termasuk Sosok yang Kompori Mario Dandy
Sri Mulyani mengatakan, dasar dari pencopotan Rafael yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani secara virtual dari Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Ia mengatakan bahwa pada Kamis (23/2) lalu, Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dalam rangka Kemenkeu mampu memeriksa.
"Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dalam rangka Kemenkeu mampu memeriksa," ujar Sri Mulyani.
Menteri Keuangan itu juga meminta agar pemeriksaan terhadap Rafael terus ditindaklanjuti secara detail dan teliti untuk melihat tingkat hukuman disiplin.
Baca: Temani Mario Dandy, Polisi Ungkap Kesalahan Sean Lukas hingga Jadi Tersangka Penganiayaan
"Saya juga meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT nomor SP321/inspektorat jenderal IJ/IG.1/2023," ucap dia.
Sebelumnya diketahui, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan David hingga mengalami koma di rumah sakit itu dilakukan dengan brutal oleh Mario.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa kejadian berawal dari laporan pengaduan kekasih Mario berinisial A (15).
Saksi A mengadu ke tersangka bahwa korban David telah melakukan perbuatan yang tidak baik kepada A.
Di mana David diketahui merupakan mantan pacar A tersebut.
Baca: Anaknya Berulah, Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Akhirnya Dicopot Menkeu Sri Mulyani
Berawal dari aduan A itu, Mario mendatangi David dan melakukan penganiayaan.
Diduga Mario tidak terima dengan perlakuan David terhadap kekasihnya tersebut.
Penganiayaan itu membuat David sempat koma, dan dirawat intensif di rumah sakit.
Diketahui, saat penganiayaan A diduga juga disebut ada di lokasi kejadian di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, melansir dari YouTube Tribunnews.com.
Sampai saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh pihak kepolisian .
(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Copot Rafael Trisambodo dari Jabatannya di Ditjen Pajak"
# Sri Mulyani Indrawati # Rafael Alun Trisambodo # Ditjen Pajak # Mario Dandy
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.