TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot orangtua Mario Dandy Satriyo akibat perbuatan anaknya.
Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina, bernama David.
Mario Dandy Satriyo adalah anak Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan.
"Kami memanjatkan doa kepada saudara David dan berdoa agar segera sembuh. kami juga mint a maaf kepada keluarga dan saudara David atas kejadian ini yang sama sekali tak dapat dibenarkan dan kami mengutuk tindakan keji oleh salah satu putra jajaran Kementerian Keuangan," ujar Sri Mulyani, Jumat (24/2/2023) dalam jumpa pers yang disiarkan secara langsung.
Tindakan yang dilakukan oleh Mario, anak salah satu anggota staf Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, kata Menkeu, adalah tindakan keji.
Baca: Imbas Kasus Penganiayaan sang Anak, Rafael Alun Ketar-ketir Harta Kekayaan akan Diperiksa KPK
Tindakan tersebut adalah masalah pribadi, tapi menimbulkan dampak sangat besar terhadap Direktorat Jenderal Kemenkeu. Karena itu, kami lakukan tindakan korektif yang kredibel.
Jajaran Kemenkeu yang memunculkan gaya hidup mewah, kata Sri Mulyani, telah memunculkan erosi kepercayaan dari masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
"Ini memunculkan pertanyaan sangat serius, dari mana sumber kemewahan itu diperoleh. Perilaku tersebut jelas mengkhianati dan menciderai seluruh jajaran Kemenkeu yang mereka telah dan terus bekerja secara jujur dan profesional," katanya.
Tindakan tersebut, kata Sri Mulyani, tidak dapat dibenarkan. Dan oleh karena itu, Kemenkeu akan melakukan langkah-langkah korektif untuk menegakan integritas dan juga sekaligus untuk menindak mereka yang diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, posisi, dan memperkaya diri sendiri.
Menkeu mencobot Rafael Alun Trisambodo untuk pengusutan lebih lanjut.
"Agar Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.
Dasar pencopotan terhadap Rafael adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS.
Menkeu meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memutuskan hukuman terhadap Rafael.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul BREAKING NEWS: Menkeu Sri Mulyani Copot ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo
# Rafael Alun Trisambodo # Sri Mulyani # Mario Dandy Satriyo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.