Punya Uang Rusak karena Dimakan Rayap? Jangan Bingung, Begini Cara dan Syarat Tukar di BI

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Reporter: Nurul Ashari

Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM- Jika kalian memiliki uang kertas yang rusak karena dimakan rayap tidak perlu khawatir.

Pasalnya, kalian bisa menukar uang tersebut ke Bank Indonesia (BI), namun dengan beberapa syarat.

Dikutip dari Kompas.com, uang rusak atau cacat disini diartikan sebagai uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya.

Kategori uang rusak yang bisa ditukarkan adalah yang terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek atau mengerut.

Baca: Dua Tips Sederhana yang Bisa Hindarkan Kamu dari Penerbangan Delay

Jika kalian ingin menukarkan uang yang rusak, langkah pertama buka laman https://pintar.bi.go.id.

Pada halaman utama Pintar, pilihlah menu Penukaran Uang Rusak/Cacat dan tentukan lokasi Provinsi dan Kantor Bank Indonesia untuk menukarkan uang rupiah yang rusak.

Lalu, pilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran.

Baca: Tips Mudah Membersihkan Botol Minum Plastik, Manfaatkan Bahan Alami namun Hasil Tetap Maksimal

Isi identitas diri yang meliputi, nama, NIK, KTP, nomor telepon dan email.

Kemudian memilih kategori jenis uang rupiah yang rusak.

Jika sudah, kalian bisa melakukan penukaran di lokasi yang dipilih dan pastikan sesuaikan dengan jadwal yang telah dipilih juga ya.

Semoga informasinya bermanfaat.

(Tribun-Shopping.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Dimakan Rayap Bisa Ditukar? Ini Cara dan Syarat Tukar Uang Rusak di BI" 

# TIPS # menukar uang rusak # Bank Indonesia

 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda