TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Obstruction of Juctice Arif Rachman Hidayat dijatuhi vonis 10 bulan penjara atas kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Sidang vonis dibacakan pada Kamis (23/2/2023) di PN Jaksel.
Arif Rahman pun tampak beberapa kali menganggung dan menghela napas saat vonis tersebu dibacakan.
Arif Rachman sendiri sudah dipenjara selama 7 bulan lamanya.
Sehingga dirinya tinggal menjalani masa tahanan kurang lebih 3 bulan lagi dan kemudian bisa menghirup udara bebas.
Istri Arif pun terlihat menangis saat vonis dibacakan.
Tangannya saling genggam dengan kerabatnya di bangku pengunjung persidangan.
(Tribun-Video.com/ Nila)
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
#putricandrawathi #bharadae #kuatmaruf #brigadiryosua #rickyrizal #sidang #cctv #pnjaksel #pengadilan #sidangsambo #brigadirj #sambo #ferdysambo #brigadirjoshua
TANGIS ISTRI Arif Rahman sang Suami Dijatuhi Vonis 10 Bulan Penjara Kasus Brigadir J, Tangan Gemetar
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Reporter: Nila
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.